Oleh Yuliyati Sambas, S.Pt.
Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK
“Bedas manunggal” adalah tagline yang digaungkan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bandung H.M. Dadang Supriatna dan Syahrul Gunawan, S.E. Ia bermakna “kuat bersatu”, karena menghendaki kepemimpinan yang akan dijalani satu periode ke depan akan menjadikan setiap lapisan masyarakat Kabupaten Bandung kuat dan bersatu.
Satu dari langkah yang mereka ambil adalah menyatakan di hadapan publik akan konsisten dengan janji kampanye dulu yakni menolak pengadaan fasilitas kendaraan dinas baru. (Saktimedianews.id, 21/5/2021)
Baca Juga:Jaminan Pangan dalam Sistem IslamMenko Airlangga Ungkap 5 Strategi Indonesia Pimpin Presidensi G20
Bupati didukung oleh wabup berjanji akan fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19 juga menyejahterakan masyarakat Kabupaten Bandung. Di antaranya ada tiga janji selama masa kampanye yang wajib dikawal masyarakat dalam perealisasiannya. Pertama pemberian upah pada setiap guru ngaji sebesar Rp500.000. Kedua peningkatan bayaran bagi RT, RW, Linmas hingga aparat terbawah. Ketiga memberikan BPJS gratis kepada para guru ngaji, RT, RW beserta seluruh keluarganya.
Masyarakat tentu wajib bersyukur mendapati janji-janji manis itu. Sementara Pak Bupati dan Pak Wabup yang terhormat tentu wajib memegang janji tersebut. Jika tidak demikian, maka apa bedanya dengan upaya pencitraan. Bahkan dapat terkategori khianat pada amanah rakyat. Terlebih, kredibilitas dan integritas pemimpin itu bukan hanya dipandang dari segi kesederhanaan dan kesahajaan semata tapi lebih dari itu.
Dari poin keuangan bagi kepala daerah dan wakilnya pun sesungguhnya di negeri ini telah memiliki aturan bakunya. Dimana jika kita mau menelusurinya sudah sangat mencukupi bagi kehidupan para kepala daerah dan wakilnya beserta keluarga yang ada di bawah tanggung jawab mereka.
Dalam hukumonline.com tertera bahwa Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Terdapat beberapa poin dimana mereka berhak mendapat beberapa fasilitas dan tunjangan, yakni:
1. Gaji, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya, sesuai Pasal 4 ayat 1. Adapun besarannya ditetapkan dalam Pasal 4 ayat 2 dan 3. Mereka tak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara sebagaimana tertuang dalam Pasal 5nya.