Merindu Pemimpin yang Kredibel, Berintegritas dan Bertakwa

Merindu Pemimpin yang Kredibel, Berintegritas dan Bertakwa
0 Komentar

2. Pasal 6 ayat 1 dan 2 menyebutkan bahwa kepala daerah beserta wakilnya diberi hak guna pakai fasilitas rumah jabatan plus isinya juga biaya pemeliharaannya.

3. Sarana mobilitas (kendaraan dinas) dipinjamkan kepada kepala daerah dan wakilnya berdasarkan Pasal 7.

4. Untuk menjalankan tugas-tugasnya setiap kepala daerah dan wakilnya diberi biaya operasional berdasarkan Pasal 8. Mulai dari biaya rumah tangga; pembelian inventaris rumah jabatan; pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris; pemeliharaan kendaraan dinas; pemeliharaan kesehatan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi bupati dan wakilnya beserta anggota keluarganya; perjalanan dinas; pakaian dinas berikut atributnya; penunjang operasional untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakilnya.

Baca Juga:Jaminan Pangan dalam Sistem IslamMenko Airlangga Ungkap 5 Strategi Indonesia Pimpin Presidensi G20

Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 10 ayat 1 berupa biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan); sarana mobilitas (kendaraan dinas); juga biaya operasional itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat 2.
– Sampai dengan Rp5 milyar, minimal Rp125 juta dan maksimal 3%;
– Di atas Rp5 milyar sampai Rp10 milyar, minimal Rp150 juta dan maksimal 2 %;
– Di atas Rp10 milyar sampai Rp20 milyar, minimal Rp200 juta dan maksimal 1,50 %;
– Di atas Rp20 milyar sampai Rp50 milyar, minimal Rp300 juta dan maksimal 0,80%;
– Di atas Rp50 milyar sampai Rp150 milyar, minimal Rp400 juta dan maksimal 0,40 %;
– Di atas Rp150 milyar, minimal Rp600 juta dan maksimal 0,15 %.

Sebagaimana disampaikan dalam situs resmi Pemkab Bandung (bandungkab.go.id) bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp816,77 miliar. Maka besaran tunjangan operasional bagi Bupati dan Wabup Kabupaten Bandung minimal Rp600 juta dan maksimal 0,15% dari PAD atau setara dengan Rp1,23 miliar. Besaran yang terbilang fantastis dan lebih dari kata cukup untuk mengongkosi semua kebutuhan diri, keluarga dan seluruh operasional kegiatan. Maka ketika opsi pengadaan mobil dinas baru tak diambil oleh keduanya sesungguhnya tak menjadi persoalan serius. Toh gaji, tunjangan dan lainnya telah sangat mencukupi untuk leluasa dalam menjalankan tugas mengurusi rakyat sebagaimana amanah yang diemban.

0 Komentar