SUBANG-Nasib nahas menimpa anak di bawah umur, mawar (bukan nama asli, red) yang digagahi Sadut di Warung remang-remang. Akibat perbuatannya, tersangka AK alias Sadut (38) warga Kecamatan Binong divonis 10 tahun penjara dalam agenda putusan perkara terhadap terdakwa oleh Pengadilan Negeri Subang yang dilakukan virtual, Rabu 9/6).
Hakim Ketua Anissa Primadona Duswara SH.MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa AK bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta. “Terdakwa bersalah dan dijatuhkan pidana penjara 10 Tahun. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subang Lucky Maulana AR SH MH mengatakan, pihaknya menerima putusan dari Pengadilan Negeri Subang dan mengaku puas dengan hasil yang diputuskan hakim. “Kami terima putusan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga:Laporan Keuangan Kementan 2020 Raih Opini WTP Dari BPKKeluarga Debt Collector yang Tewas Dikeroyok Warga di Subang, Minta Polisi Usut Tuntas
Terdakwa Sadut menggagahi anak dibawah umur Mawar hingga tiga kali di tempat dan waktu berbeda pada bulan Januari, Juni dan Oktober 2020. Lokasinya di warung remang remang Kampung Lampeni Desa Tanjung Sari Timur Kecamatan Cikaum.
Kronologisnya, lanjutnya, bermula dari perkenalan melalui WhatsApp, terdakwa bertemu di belakang Kantor Kecamatan Binong dan meneruskannya ke Lapangan bola sambil menenggak minuman keras. Korban langsung dibawa ke warung remang-remang dan digagahi. “Terdakwa sempat mengancam jika aksi pencabulan tersebut diketahui orang lain maka akan membunuh korban,” katanya.
Dijelaskan Lucky, mengenai pencabulan di bawah umur jika melihat perkara yang masuk di Kejaksaan Negri Subang lumayan banyak. “Jika dilihat perkara yang mendominasi selain pencurian, narkotika juga pencabulan,” terangnya.(ygo/vry)