Dalam sistem Islam, negara pun tidak diperkenankan memungut biaya terhadap rakyat dalam pemanfaatan fasilitas publik. Karena hakikatnya fasilitas publik adalah milik rakyat.
Demikianlah pengelolan dan pemanfaatan harta dalam Islam. Konsep ini tak bisa dipisahkan dari sistem ekonomi Islam. Adapun sistem ekonomi Islam hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan aturan Islam secara kaffah.
Karena itu, sudah seharusnya kita segera meninggalkan sistem kapitalisme yang rusak dan kembali pada aturan Islam yang rahmatan lil alamin.[]