Sementara itu, kawasan yang menjadi resapan air dengan berbagai tanaman dan pohon tidak boleh menjadi pemukiman yang dapat merusak fungsinya. Di sini, Qadhi Hisbah dan Dar al-Hisbah bisa melakukan tindakan paksa jika penggunaan lahan-lahan milik umum bisa membahayakan kepentingan publik.
Bangunan rumah bahkan masjid atau fasilitas umum lainnya bisa dirobohkan untuk menjaga agar lahan tersebut tetap dipertahankan sebagaimana fungsi dan peruntukannya.
Dapat kita ketahui, tertatanya tata ruang dan berbagai lahan dalam Islam menunjukkan betapa modernnya peradaban Islam pada saat itu. Memang pantas, jika Islam pernah menjadi negara super power yang mempunyai kekuatan, kewibawaan sehingga dikagumi dan di segani negeri-negeri di dunia. Negara musuh saja menaruh perhatian dan memperhitungkannya.
Baca Juga:Program Petani Milenial ,Minim Sukses, Menuai PolemikBUMN Terjerat Utang, Salah Kaprah Pengelolaan Harta Negara
Kini, ketika negeri Islam dalam dominasi selain sistem islam, maka tata ruang dan kotanya tidak akan sesuai syariat dan cenderung buruk, sehingga mengakibatkan rusaknya lingkungan dan bencana bagi rakyat. Sungguh miris.
Wallahu`a’lam bi ash shawwab