Motor Ditarik Paksa di Jalan Oleh Debt Collector tanpa SPPI, Kasatreskrim: Cari Polsek Terdekat Laporkan

Motor Ditarik Paksa di Jalan Oleh Debt Collector tanpa SPPI, Kasatreskrim: Cari Polsek Terdekat Laporkan
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Kasatreskrim Polres Subang AKP Wafdan Mutaqin SH di ruang kerjanya.
0 Komentar

SUBANG-Polres Subang menghimbau kepada masyarakat agar melapor jika dirugikan oleh debt collector. Masyarakat untuk tidak segan melapor saat kendaraannya diambil paksa, terlebih jika debt collector tidak dapat menunjukkan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Subang AKP M. Wafdan Mutaqqien SH mengatakan, masyarakat agar meminta kepada debt collector atau mata elang untuk menunjukkan SPPI.

“Jika dihadang ataupun hendak ditarik motornya di tengah jalan, maka pemilik kendaraan meminta agar diperlihatkan SPPI dari debt collector tersebut,” katanya kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Keren! Sebagian Air PDAM di Subang Sekarang Bisa Langsung Diminum, Gak Perlu Dimasak LagiPamanukan Calon Kuat Ibukota Kabupaten Subang Utara

Wafdan menuturkan, apabila debt collector tidak bisa menunjukkan SPPI maka masyarakat dapat melapor kepada pihak kepolisian.

“Sarannya ya cari polsek terdekat ataupun polres untuk melaporkan, jika debt colector tidak bisa memperlihatkan SPPI,” katanya.

Wafdan menyampaikan, debt collector terancam pidana apabila menarik motor secara paksa di jalan tanpa menunjukkan SPPI.

“Ya itu bisa kena unsur pidana, apakah itu perampasan, pencurian yang jelas bisa kena pidana,” katanya.

Dikutip dari sumber resmi, Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W Budiawan mengatakan, para leasing harus menyampaikan tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil. Harus sesuai dengan undang-undang fidusia.

Kemudian terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No.18 /PUI – XVII / 2019 tanggal 6 Januari 2020 soal fidusia. Dimana putusan tersebut memperjelas pasal 15 Undang-undang No 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji Antara Debitur dan Kreditur.

“Pihak leasing juga harus membekali para debt collector berupa sertifikat dan dokumen-dokumen yang membuktikan nasabah melakukan wanprestasi atau cidera janji kredit,” katanya.(ygo/ysp)

 

0 Komentar