Adapun alur pernikahan yang perlu diketahui adalah:
- Mendatangi RT/RW setempat untuk mengurus Surat Pengantar ke kelurahan/desa.
- Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus Surat Pengantar Nikah ke KUA.
- Jika pernikahan dilangsungkan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus meminta keterangan dispensasi dari kecamatan.
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disepakati sebelumnya.
- Membayar biaya akad nikah jika dilakukan di luar KUA, lalu serahkan bukti pembayaran ke KUA.
- Mendatangi KUA langsung jika akad nikah dilakukan di KUA, sekaligus memeriksa surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah.
- Melunasi biaya pernikahan jika menikah di luar jam kerja.
- Mengecek keaslian buku nikah.
Tidak terlalu rumit bukan syarat untuk menikah? jadi untuk para pasangan yang sudah mencapai umur baligh, sudah mempunyai pekerjaan dan/mau berusaha untuk mencari nafkah, kedua pasangan sudah sama-sama saling mengenal, dan bisa memegang komitmen, maka sudah saatnya melangsungkan pernikahan
Jangan ditunda, jika tidak mau menumpuk dosa, lebih baik menikah banyak ibadah yang bisa dilakukan berdua, bahkan berpegangan jari jemari pun jadi ibadah untuk melunturkan dosa.
Jadi, bagi yang sudah megurus surat-menyurat dan ingin segera menikah, semoga dilancarkan ya, jika ada yang ditanyakan, silahkan di kolom komentar (Re/Jni)