Waspadai Kebijakan Minol Yang Merusak Generasi

Waspadai Kebijakan Minol Yang Merusak Generasi
0 Komentar

Islam sangat tegas mengenai khamr. Karena khamr adalah induknya kejahatan, penghilang akal sehat Hukumnya jelas haram dan pelakunya dianggap telah melakukan dosa besar serta dikenakan hukuman had berupa cambukan dalam hitungan 40 atau 80 cambukan. Bahkan dalam hadits Nabi SAW yang lain disebutkan peminum khamr tidak diterima shalatnya selama 40 hari lamanya.

Selain itu dilihat dari segi kesehatan, Minol dapat menyebabkan kerusakan pada jantung, pankreas, memicu kanker hingga merusak syaraf. Yang lebih dahsyat lagi, daya rusak Minol terhadap generasi muda. Alih-alih mencerdaskan generasi, Minol justru mampu membuat kehilangan generasi (lost generation). Wacana sebagai Kota Santri yang berbudaya dan beragama akan kehilangan makna.

Inilah yang terjadi apabila kita menerapkan sistem demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Satu kebijakan bertentangan dengan kebijakan yang lain bahkan hal-hal yang jelas diharamkan oleh agama pun bisa dihalalkan atas nama mengikuti perundang-undangan pemerintah pusat maupun atas nama investasi sekedar untuk meraup keuntungan. Meskipun dampak buruk yang ditimbulkan lebih besar.

Baca Juga:Cara Memperpanjang Masa Aktif Kartu Telkomsel Prabayar Tanpa Isi UlangCovid-19 dan Ghirah Memburu Ilmu

Menerapkan sistem buatan manusia yang bisa dirubah sekehendak hati dan disesuaikan dengan kepentingan dan syahwat penguasa adalah suatu kesalahan besar. Sudah waktunya menggantikan sistem rusak yang bernama demokrasi dengan sistem Islam yang berasal dari wahyu Illahi. Islam selain sebagai agama juga sebagai mabda yang berisi seperangkat aturan yang mengatur kehidupan individu, bermasyarakat dan bernegara.

Keseimbangan akan tercipta karena sistem ini bukan hanya mengatur masalah keduniawian saja, tetapi sistem ini juga melindungi keimanan dan membuat manusia menjadi pribadi-pribadi yang taat. Pada akhirnya menjadikan Karawang sebagai Kota Santri yang religi dan berbudaya akan terwujud nyata.

Wallahu’alam bisshawab.

Laman:

1 2
0 Komentar