Oleh: Umi Lia
Ibu rumah tangga, Cileunyi Kabupaten Bandung
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (TQS al-Maidah ayat 3)
Para pendiri bangsa ini dulu berjanji untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Janji luhur ini, sekarang pada kenyataannya jauh panggang dari api. Itu semua karena sistem yang diambil untuk mengatur dan mengelola negara ini adalah sistem yang cacat, cacat dari lahir.
Di tahun 2021 ini, teknologi sudah berkembang, tapi masih ada 60 desa di Kabupaten Bandung yang masih blank spot. Ini terungkap ketika Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menghadiri peresmian 5G Telkom University di Auditorium Telkom University Bojongsoang, Senin (7/6/2021). Beliau menyoroti puluhan desa di Kabupaten Bandung yang masih mengalami blank spot. “Telkom University ada di Kabupaten Bandung, terus barusan ada peresmian 5G, masa masih ada desa yang blank spot. Kita upayakan untuk segera bisa mengimbanginya,” ujar Kang DS. (PojokBandung.com, 7/6/2021)
Baca Juga:Pendidikan Pengurangan Resiko Bencana di Sekolah7 Ciri Radang Usus Buntu ini Bisa Kamu Cek Sendiri
Sekarang bukan lagi zaman 4,0, tapi sudah 5G, tapi ironi sekali masih ada banyak desa di Kabupaten Bandung yang belum terlayani internet, mereka masih mengalami kesulitan jaringan internet. Pada saat pandemi masih berlangsung, pengajaran jarak jauh untuk anak-anak sekolah masih tetap dilaksanakan, terbayang bagaimana sulitnya anak-anak sekolah di desa-desa tersebut untuk mengikuti pelajaran lewat daring.
Fakta ini menunjukkan bahwa yang diklaim sebagai kemajuan dan pembangunan termasuk teknologi, ternyata belum merata. Di Kabupaten Bandung yang dekat dengan ibu kota provinsi saja ada 60 desa yang blank spot internet, bagaimana dengan wilayah yang jauh dari ibu kota? Bagaimana dengan wilayah yang terdepan, terluar dan tertinggal (3T)? Padahal program internet masuk desa sudah ditargetkan sejak tahun 2010.
Pada tahun 2015 Kementerian Kominfo melanjutkan kembali layanan Universal Service Obligation (USO) yang sempat dihentikan. Seperti diketahui, USO merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik. Kewajiban pelayanan tersebut dilakukan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah khususnya daerah padesaan yang tertinggal dan terluar, yang secara ekonomi sulit dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi komersial. (Kominfo.go.id, 6/5/2015)