UU RI No 26 Th 2007 mengamanatkan kepada Pemerintah pusat maupun Daerah untuk dapat menyusun rencana tata ruang wilayahnya masing-masing dengan berbasis risiko bencana dengan mempertimbangkan aspek kerentanan dan potensi bahaya (Hazard). Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB) pada tanggal 2 MEI 2012 mengeluarkanKeputusan Menteri no 4 tahun 2012 tentang pedoman sekolah/madrasah Aman Bencana.
Selain itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapka program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB)sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan. Program ini diatur melalui Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudyaan no 33 tahun 2019. Permendikbud tersebut dikatakan bahwa SPAB dilaksanakan pada saat situasi normal atau pra bencana, saat darurat dan pada saat pasca bencana. Yang menjadi pertanyaan kemudian bagaimanakah sekolah atau satuan pendidikan bisa mewujudkan program ini? tentu saja dengan menerapkan Pendidikan Pengurangan Resiko Bencana di Sekolah.
Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana dan mitigasi kebencaaan di sekolah dapat membantu anak-anak memainkan peranan yang penting dalam penyelamatan hidup dan perlindungan anggota masyarakat pada saat terjadi bencana. Mengintegrasikan pendidikan pengurangan resiko bencana ke dalam kurikulum sekolah sangat membantu dalam membangun kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan. Mengembangkan motivasi, ketrampilan, dan pengetahuan agar dapat tertindak dan mengambil bagian dari upaya untuk pengurangan risiko bencana.
Baca Juga:7 Ciri Radang Usus Buntu ini Bisa Kamu Cek SendiriNew Normal, Begini Perubahan Bisnis yang Akan Terjadi
Tujuan pendidikan pengurangan risiko bencana adalah (1) menumbuhkembangkan nilai dan sikap kemanusiaan, (2) menumbuhkembangkan sikap dan kepedulian terhadap risiko bencana., (3) mengembangkan pemahaman tentang risiko bencana, pemahaman tentang kerentanan sosial, pemahaman tentang kerentanan fisik, serta kerentanan prilaku dan motivasi. (4) meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk pencegahan dan pengurangan risiko bencana, pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang bertanggungjawab, dan adaptasi terhadap risiko bencana, (5) mengembangkan upaya untuk pengurangan risiko bencana baik secara individu maupun kolektif, dan (6) meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan siaga bencana.
Pendidikan Pengurangan Resiko bencana mengoptimalkan pengembangan life skill, berbeda dengan life skill pada mata pelajaran lainnya life skill pada pengurangan resiko bencana tidak hanya fokus pada siswa tapi juga seluruh warga sekolah termasuk Kepala Sekolah, guru, karyawan bahkan komite/dewan sekolah. Hal ini disebabkan pengurangan risiko bencana berbasis sekolah ini tidak hanya difokuskan pada penguasaan pengetahuan saja namun meliputi penyiapan sekolah dari berbagai parameter sehingga akan terbentuk kesiapsiagaan yang tinggi dari sekolah yang bersangkutan sehingga jika suatu ketika menghadapi bencana dapat mengurangi korban baik jiwa maupun harta benda serta siap menghadapi situasi darurat untuk terus melakukan proses pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa dalam kondisi apapun. Sekolah sebagai sebuah institusi pendididkan memiliki tanggung jawab yang besar terhadap pendidikan untuk masa depan anak didiknya, dan juga menyediakan ruang yang aman dan nyaman sebagai tempat untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi , minat dan bakat masing-masing.