Antara Pengadilan Hukum dan Pengadilan Politik

Antara Pengadilan Hukum dan Pengadilan Politik
0 Komentar

Sementara itu, diskon hukuman terhadap kasus Pinangki yang terkait korupsi, lalu bersekongkol dengan koruptor dan menggunakan jabatannya dengan sewenang-wenang itu merupakan sebuah kejahatan atau bisa saja termasuk ekstra ordinary crime. Dakwaannya yang berlapis-lapis tersebut sudah layak dituntut hukuman 4-10 tahun oleh jaksa. Namun hukuman yang dijatuhkan kepada Pinangki selama 10 Tahun itu diberi remisi hingga menjadi 4 Tahun. Dan hal tersebut menurut Umar merupakan sebuah kejomplangan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Hal ini semakin membuktikan bahwa keadilan di negeri ini sedang sekarat atau bahkan sudah tidak bernyawa lagi. Sistem sekuler saat ini mempertontonkan dengan jelas bagaimana kasus-kasus hukum yang menimpa negeri ini terasa tajam ke lawan dan tumpul kepada kawan. Ulama yang sejatinya dimuliakan ini karena bersebrangan oleh penguasa divonis dengan hukuman yang tidak masuk akal.

Itulah fakta jika hukum yang digunakan bukanlah hukum pengadilan Islam. Produk hukum peradilan dalam Islam jelas membawa kebaikan. Hal ini disebabkan pondasi dasarnya adalah akidah Islam yang didalamnya terkandung berbagai hukum sistem kehidupan yang berasal dari Allah Swt, Sang Pencipta yang Mahasempurna dan Mahaadil. Tak hanya itu sumber hukum Islam itu sudah disepakati oleh para pewaris nabi (baca : Ulama) yaitu Al-Qur’an, sunah, ijmak sahabat, dan qiyas. Sehingga tidak akan ada perselisihan karena rujukannya adalah Allah Swt.

Baca Juga:Camilan Khas Belanda yang Halal LezatIslamofobia Merenggut Nyawa Tak Berdosa

Perlu diketahui pula, Islam sebagai hukum sedari awal sudah mampu mengkategorikan setiap perbuatan manusia. Baik itu perbuatan yang haram (baca: kejahatan) dan berikut sanksi hukumnya. Hukum ini pun tidak akan diobok-obok atau diintervensikan oleh siapa pun. Baik itu oleh pengusaha, lembaga eksekutif, legislatif ataupun yudikatif. Dengan demikian jika hukum Islam diterapkan dalam kehidupan maka akan ada jaminan kebaikan untuk manusia, sebagaimana firman Allah Swt, “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS Al-Anbiya: 107).

Wallahu a’lam bishshawab

Laman:

1 2
0 Komentar