DI Yogyakarta:
Kulon Progo, Gunungkidul
Jawa Timur:
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan
Bali:
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli
Kebijakan PPKM Darurat ini ditetapkan sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Dilansir dari Solopos, Bahwa daerah yang termasuk kategori situasi pandemi Level 4 dan 3 akan dikenai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan berbagai ketentuan, yaitu:
Baca Juga:Kritik Bukan Tindak Pidana, Ini Kata POLRIGoogle Pixel 6 Indonesia, Sudah Rilis?
- 10% work from home untuk sektor nonesensial.
- Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
- Untuk sektor esensial 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan,
- Sektor kritikal boleh 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
- Sektor esensial ini meliputi: Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
(Re/Jni)