Negara bukan tidak memperhatikan, seruan untuk memerangi narkoba dan segala bentuk peredarannya di tengah-tengah masyarakat tidak pernah berhenti dikampanyekan. Sayangnya, berbagai upaya pemberantasan peredaran narkoba ini seolah menemui jalan buntu. Begitu satu kasus selesai, kasus-kasus baru bermunculan.
Hingga Indonesia disebut sebagai surganya peredaran narkoba. Selain hukum yang tidak tegas, sindikat narkoba juga seolah leluasa menyelundupkan barang haram ini meski aparat telah menjalankan sistem pengamanan secara ketat.
Tidak sedikit yang menduga adanya kongkalikong aparat dengan bandar narkoba. Banyaknya aparat yang terlibat kasus narkoba seolah menjadi indikasi benarnya dugaan tersebut. Sehingga mekanisme pemutusan rantai peredaran narkoba tidak pernah usai. Pada akhirnya, penyalahgunaan narkoba masih saja sulit untuk ditumpas.
Baca Juga:Mampukah PPKM Darurat dan Vaksinasi Selesaikan Pandemi?TNI Bersiap! Ini Perintah Baru Jokowi dalam Penanganan Covid-19
Memberantas peredaran narkoba harus bersifat sistemis. Mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba bukan hanya sekadar ajakan, tapi juga atas penyadaran paradigma mendasar dalam hidup manusia.
Setidaknya dibutuhkan tiga unsur pokok yang dibutuhkan dalam memberantas narkoba yakni individu yang bertakwa, adanya keterlibatan masyarakat dalam melakukan kontrol antar sesama anggota masyarakat, juga peran negara dalam menjalankan aturan secara tegas juga menerapkan sanksi yang berefek jera hingga ampuh meminimalisasi munculnya kasus-kasus serupa.
Islam bisa mengharmonisasikan tiga unsur ini dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan zat aditif yang terbukti merusak akal dan jiwa manusia.
Seorang individu yang bertakwa, akan menyandarkan amal perbuatannya pada hukum Allah semata. Kesadarannya bahwa Allah senantiasa mengawasi hamba-Nya adalah kontrol utama dalam mengarungi kehidupan.
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sendiri dikategorikan sebagai perbuatan yang haram untuk dilakukan. Efek halusinasi, mabuk ataupun fly yang dirasakan penggunanya menjadi dasar sebagian ulama untuk mengategorikan narkoba sebagai barang haram sebagaimana khamar.
Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,
“نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Baca Juga:Klimaks Drama Subang SejahteraWacana Vaksin Ketiga untuk Booster, Ini Pendapat Epidemiolog
Menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342, yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.