Mampukah PPKM Darurat dan Vaksinasi Selesaikan Pandemi?

Mampukah PPKM Darurat dan Vaksinasi Selesaikan Pandemi?
0 Komentar

Oleh: Kanti Rahmillah, M.Si

Indonesia akhirnya menyalip India atas penambahan kasus harian Corona dan berada di peringkat kedua dunia setelah Brasil. Menurut Worldometer pada Jumat (9/7), penambahan kasus infeksi harian Covid-19 di Indonesia kemarin mencapai 38.391 orang. Sehingga total kasus menjadi 2.417.788 orang.

Angka kematian harian akibat Covid-19 pun mengalahkan India. Tercatat angka kematian harian Indonesia bertambah 852 orang. Sehingga total kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia mencapai 63.760.

Realitas di atas telah membenarkan prediksi para pakar bahwa tsunami Corona yang melanda India di awal tahun lalu akan terjadi di Indonesia, jika Indonesia tak bebenah total dalam penanggulangannya.

PPKM Darurat dan Vaksinasi Masal

Baca Juga:TNI Bersiap! Ini Perintah Baru Jokowi dalam Penanganan Covid-19Klimaks Drama Subang Sejahtera

Menjawab realitas tsunami Covid-19 yang sedang menggila, pemerintah dalam penanggulangannya telah menetapkan setidaknya 2 instrumen. Yaitu kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan Vaksinasi masal.

PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran covid-19 yang semakin menjadi, seiring dengan munculnya berbagai varian baru yang disebut-sebut cepat menular. (cnbcindonesia.com, 2/7/2021)

Selain PPKM Darurat, Pemerintah pun tengah menggencarkan program vaksinasi masal, 1 juta suntikan per hari di bulan Juli dan 2 juta suntikan per hari di Bulan Agustus. Target capaian vaksinasi bulan Juli 43,7 juta suntikan. (kompas.com, 30/6/2021)

Jokowi menyampaikan bahwa program vaksinasi bertujuan agar tercapai sebuah kekebalan komunal (herd immunity). Saat 70 % penduduk sudah divaksinasi, maka kekebalan komunal akan tercipta. Maka dari itu Pemerintah berencana memvaksinasi 181,5 juta warga atau 70 persen dari populasi dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal.

Namun demikian, mampukah PPKM Darurat dan Vaksinasi Masal menyelesaikan persoalan pandemi?

Purwakarta

Kebijakan PPKM Darurat diterapkan di 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Asesmen ini dinilai berdasarkan faktor laju penularan dan kapasitas respon di suatu daerah sesuai rekomendasi WHO.

Jabar sendiri, selaku provinsi kedua terbesar kasus Covid-19 setelah Jakarta, memberlakukan PPKM di seluruh kabupatennya. Adapun Purwakarta sebagai kota Industri bersama dengan Karawang dan Bekasi masuk pada level 4. Pasalnya, klaster industri termasuk peringkat atas dalam penyebaran covid-19 di Indonesia.

0 Komentar