Mampukah PPKM Darurat dan Vaksinasi Selesaikan Pandemi?

Mampukah PPKM Darurat dan Vaksinasi Selesaikan Pandemi?
0 Komentar

Dilansir dari Jawapos.com, 7/7/2021 ,angka kematian pasien covid-19 di Indonesia melonjak hingga 1040 dalam satu hari. Kematian yang tinggi seiring dengan angka ketersediaan tempat tidur (BOR) di RS yang semakin penuh dan juga krisis oksigen.

Namun solusi vaksin tanpa disertai dengan solusi fundamentalnya, tentu tidak akan menyelesaikan permasalahan. Solusi hulu nya adalah kebijakan pemerintah yang handal dalam menanggulangi pandemi. Tidak boleh ada kepentingan lain selain kepentingan keselamatan nyawa masyarakat.

Harus ada kebijakan makro pemerintah yang benar-benar pro rakyat dan konsisten, serta merujuk pada saran pakar, bukan saran para pemilk modal.

Pandemi Ditunggangi Banyak Kepentingan

Baca Juga:TNI Bersiap! Ini Perintah Baru Jokowi dalam Penanganan Covid-19Klimaks Drama Subang Sejahtera

Kebijakan yang seringkali mengecewakan masyarakat, seolah menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat memang ditunggangi banyak kepentingan. Misalnya saja kepentingan bisnis sektor Kesehatan seperti vaksinasi. Padahal, vaksinasi sedang berlomba dengan menjalarnya virus ke tengah masyarakat.

Namun hegemoni negara-negara maju penghasil vaksin membuat distribusi vaksin pada negara berkembang tersendat. Ditambah hak paten vaksin yang memperlambat produksi, padahal negara-negara berkembang sangat membutuhkannya.

Selain itu ada kepentingan politik. Lihatlah bagaimana pandemi melahirkan sejumlah undang-undang yang telah nyata mendzolimi rakyat. Dari mulai Perpu Corona yang disebutkan Amin Rais berpotensi besar terjadinya korupsi seperti BLBI dan Century.

Undang-undang Minerba yang memfasilitasi korporasi untuk semakin mengeruk SDA milik rakyat. Undang-undang Omnibus Law yang memantik kemarahan masyarakat dengan gelombang demontrasi besar-besaran.

Belum lagi jika kita berbicara pejabat pemburu rente yang selalu hadir dalam setiap implementasi kebijakan baik pusat maupun daerah. Lihatlah dana bansos yang jelas-jelas diperuntukan bagi rakyat kesusahan malah dikorupsi. Pandemi pun dimanfaatkan untuk melemahkan instutusi KPK, agar korupsi berjamaah semakin mulus tak terganggu.

Terlebih jika kita berbicara mudhorotnya pada kaum muslim, pandemi dijadikan dalih untuk mengkriminaslisasi ulama. Kasus HRS yang divonis 4 tahun penjara dengan alasan yang seperti dibuat-buat. Namun pada saat yang sama, pejabat dan lingkarannya bebas tak tersentuh hukum walau nyata melanggar prokes.

Inilah yang menyebabkan ketidakpercayaan umat semakin besar pada penguasa. Ketidakadilan yang dirasakan masyarakat dan kesejahteraan yang tak pernah dikecap, memutus hubungan rakyat dan penguasa.

0 Komentar