Menyoal Problematika Sampah dan Anggaran di Luar Nalar

Menyoal Problematika Sampah dan Anggaran di Luar Nalar
0 Komentar

Oleh: Uqie Nai

Member Akademi Menulis Kreatif4

Masalah lingkungan dan derivatnya seperti gunung sampah, tempat pembuangan akhir (TPA), serta minimnya kesadaran masyarakat akan arti kebersihan selalu mewarnai problematika negeri ini. Satu kasus belum tersolusikan, datang masalah baru. Yang lama tak ada kepastian, sudah ditimpa wabah menggila. Kondisi ini tak urung membuat anggota dewan beserta instansi terkait berupaya mencari jalan keluar dengan dana operasional yang ada.

Menurut Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana, total anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sebesar 70 persen digunakan untuk pengelolaan sampah. Hanya saja menurut Toni, DLH jika tak ditanggapi secara serius tak akan terealisasi meski konsep yang dimiliki bagus.

Toni menyebutkan, anggaran terakhir sudah dialokasikan sebesar Rp60 miliar sampai Rp70 miliar, dimana Rp40 miliarnya digunakan untuk pengelolaan sampah. Di antaranya diperuntukkan untuk bayar tipping fee, operasional mobil pengangkut sampah dan upah pekerja. (Jabarekspres.com, 2/7/2021)

Amputasi Pangkal Masalahnya secara Sistemik

Baca Juga:Sinergitas Kebijakan Pusat dan Daerah Tangani COVID-19 Harus SeriusTambal Sulam Refocusing Anggaran

Mencermati anggaran sampah yang demikian fantastik, harusnya permasalahan sampah tak lagi mencuat. Pemerintah bisa memberi mandat pada orang/instansi yang kompeten untuk mengurai masalah tersebut. Lalu memastikan secara cermat jika lingkungan masyarakat bersih dan nyaman tanpa kehadiran sampah yang mengganggu.

Pemerintah, (baik pusat atau daerah) bertanggung jawab penuh untuk mengatasi sengkarut sampah, baik dengan menyiapkan anggaran, distribusi atau program edukasi tentang kebersihan serta pengelolaan sampah secara tepat. Beberapa di antaranya telah dilakukan pemerintah termasuk penarikan pajak retribusi dan bank sampah sebagai program nasional.

Bank sampah, adalah program nasional yang dibuat pemerintah untuk mengatasi masalah sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle).   Praktiknya, masyarakat yang terdaftar menjadi nasabah di bank ini wajib menyetorkan sampah dengan kriteria tertentu. Sampah yang disetorkan tersebut ditukar dengan sejumlah uang atau jasa pelestarian lingkungan oleh instansi yang ditunjuk pemerintah.

Namun rupanya program dan upaya pemerintah belum menunjukkan hasil yang signifikan. Disinyalir penyebabnya adalah akibat dana masih kurang, serta respon masyarakat juga partisipasinya belum sesuai harapan. Padahal, seharusnya pelayanan serta perhatian negara, dalam hal ini pemerintah memberikannya secara cuma-cuma tanpa retribusi apapun, terlebih lagi anggaran dana yang ada berasal dari rakyat itu sendiri.  Rakyat harusnya hanya diminta untuk bersinergi dengan program pemerintah melalui sosialisasi yang masif.

0 Komentar