Sistem Upah yang Selalu Membuat Resah

Sistem Upah yang Selalu Membuat Resah
0 Komentar

Oleh : Ika Nur Wahyuni

Dikutip keterangan resmi Pemprov Jawa Barat (Jabar), dikarenakan mewabahnya Covid-19 terdapat 10 Kabupaten/Kota di Jabar tidak menaikkan UMK 2021 sesuai surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.

Namun Upah Minimum Kabupaten/Kota Karawang atau UMR Karawang mengalami kenaikkan.

UMR Karawang ditetapkan paling tinggi di Provinsi Jawa Barat bahkan tertinggi di tingkat nasional yaitu sebesar Rp 4.798.312 per bulan. Besaran UMK atau UMR Karawang ini naik dibandingkan Upah Minimum tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 4.594.324 per bulan. Apakah ini menjadi kabar yang menggembirakan bagi para pekerja di Kabupaten Karawang di tengah pandemi Covid-19?

Baca Juga:Isoman dan IsowomanRotasi Mutasi Tak Pengaruhi Pembahasan RPJMD

Setiap tahun Pemerintah Pusat memberikan arahan dan kebijakan kepada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) dalam menetapkan aturan mengenai kebijakan upah minimum. Kemudian Pemda menetapkan Upah Minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dimana variabel yang dijadikan pedoman adalah paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah dengan bersumber pada data yang berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan batas bawah upah minimum di wilayah yang bersangkutan. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah. Hal ini berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dimana perhitungan nilai penyesuaian Upah Minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan. (Infoka.id, 24/6/2021)

Tenaga kerja adalah salah satu faktor yang berperan penting dalam peningkatan produksi.
Apabila perekonomian dapat terus tumbuh dan berkembang dengan baik maka faktor tenaga kerja ini harus mendapatkan perhatian serius. Namun permasalahan ketenagakerjaan senantiasa menimbulkan banyak problem yang seakan tidak berujung pangkal.

Permasalahan yang paling krusial dalam ketenagakerjaan adalah menyangkut pemberian kompensasi atau upah yang diberikan oleh pihak yang mempekerjakan dalam hal ini para pengusaha. Masalah inilah yang sering menimbulkan konflik berkepanjangan sehingga membutuhkan pengaturan dan penataan lebih lanjut.

Dalam sistem ekonomi kapitalis, posisi tenaga kerja akan senantiasa tertindas. Karena posisi tenaga kerja atau kaum buruh dalam sistem ekonomi kapitalis hanyalah sebagai komponen faktor produksi. Konsekuensinya upah buruh sebagai salah satu faktor produksi harus ditekan serendah-rendahnya demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

0 Komentar