Para pengusaha tidak akan dirugikan dengan memaksakan agar standar upah minimum semua pekerjanya dinaikkan dengan kenaikkan yang tinggi. Padahal faktanya manfaat yang diberikan tiap pekerja berbeda-beda. Pengusaha dapat memberikan upah sesuai manfaat dari masing-masing pekerja sehingga tidak membebaninya. Para pengusaha juga tidak membayar berbagai tunjangan karena telah dipenuhi Negara.
“Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan kami telah meninggikan sebagian yang lain beberapa derajat. Agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Az Zukhruf : 32)
Wallahu’alam bishawab