Ketika Hukum Kebal Bagi Si Kaya

Ketika Hukum Kebal Bagi Si Kaya
0 Komentar

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(TQS. Al-Maidah: 90)

Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan.”
(Majmu’ Al Fatawa, 34: 204)

Maka dari itu Islam memiliki 4 solusi untuk memberantas narkoba yaitu pertama, ketakwaan individu masyarakat. Seseorang yang bertakwa akan senantiasa memelihara dirinya dari perbuatan yang haram.
Kedua, negara dalam Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok per individu, baik sandang, pangan, dan papan. Kebutuhan pokok masyarakat lainnya, seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan keamanan, juga akan dijamin negara.
Ketiga, menghadirkan langkah kuratif. Sistem sanksi (uqubat) Islam akan menjadi pintu terakhir yang efektif untuk menjerakan pelaku.
Keempat, merekrut aparat penegak hukum yang bertakwa. Tidak akan ditemukan aparat yang memanfaatkan barang sitaan untuk dijual kembali . Atau penegak hukum yang justru terlibat dalam mafia narkoba.

Baca Juga:Mental Pejabat: Peradaban Jahat vs Peradaban TaatSecercah Harapan Kaum Muda Dibalik Krisis Ke selatan Hati dengan Masjid

Namun keempat solusi ini tidak akan dapat di realisasikan dalam sistem kapitalisme sekularis yang sudah jelas memisahkan aturan agama dan kehidupan dan negara. Hal ini hanya dapat di realisasikan dengan menerapkan sistem Islam secara kafah dalam naungan khilafah.

Wallahu a’lam bishshawab

Laman:

1 2
0 Komentar