Oleh: Rifdah Reza Ramadhan
(Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta)
Pemerintah dengan resmi memperpanjang kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan kebijakan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam. “Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga:Ketika Hukum Kebal Bagi Si KayaMental Pejabat: Peradaban Jahat vs Peradaban Taat
Bila dilihat tapak tilasnya, kebijakan PPKM guna menangani pandemi Covid-19 di Indonesia ini sejak awal tahun 2021 mendapatkan banyak kritikan. Salah satunya datang dari seorang Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman.
Beliau menilai bahwa tak banyak yang signifikan yang dilakukan pemerintah dalam PPKM darurat. “Itu (PPKM Darurat) adalah respons darurat, tetapi esensinya enggak ada yang berbeda signifikan, potensi perburukan masih akan terus terjadi,” kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Ini bisa menunjukan bahwa perpanjanjangan kebijakan tidak mampu menyelesaikan permasalahan secara optimal. Apalagi bila dilihat faktanya bahwa banyak sekali masyarakat yang kebingungan menghadapi kebijakan ini, dimulai dari pekerjaan yang terhambat, kebutuhan yang kian meningkat dan lain sebagainya.
Hal ini bisa dilihat dari ucapan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay yang berharap pemerintah dapat memberikan bantuan sosial tepat sasaran. Dia pun mengatakan, tanpa jaring pengaman sosial dan bantuan sosial, kebijakan memperpanjang PPKM dinilai tidak akan efektif.
“Subsidi dan bantuan sosial itu kan tidak di seluruh Indonesia. Hanya di daerah yang diberlakukan PPKM darurat atau PPKM level 4. Perhitungan terhadap hal ini juga harus dilakukan secara cermat. Harus dipastikan tidak ada masyarakat yang dilupakan,” jelas Saleh.
Beliau juga menyarakankan supaya dalam pengumuman perpanjangan atau pelonggaran kebijakan PPKM, pemerintah dapat memberikan alasan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Pemerintah harus menunjukkan bahwa semua potensi yang dimiliki sudah dikerahkan secara maksimal. Harus dijelaskan juga bahwa masukan dari masyarakat selalu didengar. Karena itu, perbaikan selalu dilakukan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh semua pihak,” kata Saleh.