Sementara perusahaan raksasa tetap berjalan, maka jelas yang kuat akan menindas yang lemah, sehingga terjadinya ketidakadilan dalam hal ditribusi kekayaan. Karena pemilik modal mampu menguasai sumber daya alam yang berlimpah.
Sehingga sistem kapitalis ini pun telah mencetak kesenjangan permanen yang rentan menimbulkan permasalahan baru di tengah masyarakat seperti maraknya kriminalitas dan juga masalah sosial.
Seperti yang terjadi pada sebagian rakyat indonesia yang memutuskan untuk melakukan perjalanan ke Amerika Serikat, pada saat sebagian besar rakyat sedang menjerit karena masalah ekonomi dan pada saat kasus Covid-19 mengalami lonjakan. Bukan hanya sekedar berlibur, ternyata animo masyarakat kelas atas ini melakukan perjalanannya adalah untuk mendapatkan vaksinasi untuk jenis vaksin yang berlaku di negeri Paman Sam tersebut. Sungguh jelas terjadi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.
Baca Juga:Dampak Covid-19 Ancam Stunting pada AnakAlat Musik Tradisional Indonesia Beserta Gambarnya
Hilangngnya kepekaan dan matinya rasa empati pada sesama semakin tumbuh subur di dalam masyarakat yang sekuler karena jauh dari aturan agama. Yang ada adalah sikap individualisme makin tumbuh, sehingga hilang rasa saling membantu antar sesama manusia, yang kaya kepada yang miskin.
Berbeda dengan sistem Islam, sebagai sebuah ideologi yang berasaskan akidah islam yang kuat. Maka dengan dorongan keimanan yang kuat akan melekat pada para pemimpin dalam islam. Yang akan memberlakukan hukum-hukum islam termasuk bagaimana mendistribusikan kekayaan secara berkeadilan. Sehingga tidak dikenal adanya kesenjangan yang kaya dengan yang miskin. Karena dalam Islam ada larangan dalam harta tidak boleh harta itu berputar pada orang kaya saja. Sebagaimana yang di gambarkan oleh Allah SWT yang Artinya;
Agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kalian ( TQS Al- Hasyr 59 :(7).
Artinya Islam membatasi dalam hal kepemilikikan, karena Islam mengatur masalah kepemilikan. Kepemilikan itu ada 3 yaitu ; pertama, kepemilikan individu. Yaitu izin yang diberikan oleh Allah sebagai pembuat hukum kepada seorang individu untuk memanfaatkan suatu barang. Contoh barang yang boleh dimiliki secara individu adalah rumah, tanah, uang dan kendaraan.
kedua. Kepemilikan umum. Yaitu izin dari Allah yang diberikan kepada orang banyak / umum untuk memanfaatkan suatu barang. Rasulullah saw. Bersabda: kaum Muslim bersekutu dalam tiga hal, air, padang rumput dan api (H.R Abu Dawud dan Ibn Majah). Contoh barang kepemilikan umum adalah barang-barang tambang seperti emas, minyak, gas, air, api dan juga hutan