Dalam kepemilikan umum negara boleh mengelola dan mengatur pemanfatannya. Hasil dari pengelolaan ini dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas umum seperti bangunan, jalan raya, jembatan, pembangunan dan pembiayan sekolah serta rumah sakit.
ketiga. Kepemilikan negara yaitu harta yang merupakan hak seluruh kaum muslimin. Pengaturan distribusi dari harta kekayaan tersebut diserahkan kepada kepala negara. Contoh kepemilikan negara adalah zakat, pajak dari orang kafir dzimmi( jizyah), pajak dari tanah taklukan (kharaj), ghanimah ( harta rampasan perang), harta orang –orang murtad serta harta orang yang tidak mempunyai ahli waris.
Dengan adanya pemasukan negara yang begitu banyak, maka negara akan membantu orang-orang yang tidak mampu bekerja dengan di jamin kebutuhan dasarnya, sementara yang masih kuat fisiknya akan dibekali berbagai keterampilan sesuai dengan keahlianya. Sehingga para laki- laki baligh akan mampu bekerja dengan maksimal, dengan di sediakannya lapangan pekerjaan yang begitu luas oleh negara khilafah dalam islam.
Baca Juga:Dampak Covid-19 Ancam Stunting pada AnakAlat Musik Tradisional Indonesia Beserta Gambarnya
Aturan yang jelas seperti ini, maka tidak ada istilah yang kaya makin kaya, sementara yang miskin makin miskin, karena dalam islam si kaya akan membantu saudaranya yang kekurangan. Sementara negara pun akan memperhatikan kebutuhan rakyat individu perindividu tidak dengan perkiraan pada masyarakat tertentu. Yaitu dengan memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan,dan keamanan.
Dan selama 13 abad hukum Islam diterapkan maka seluruh rakyat merasakan kehidupan yang sejahtera dan terkenal dengan umat yang terbaik(kuntum khairuh ummah) sebagai perwujudan dari Islam rahmatan lil alamin.
Waalahu a’lam bi ash-shab