Jika kondisi kas negara kosong, sementara rakyat dalam kondisi darurat dan harus segera mendapat bantuan, maka pungutan pajak akan diberlakukan negara. Pungutan ini dikenal dengan istilah dharibah. Mekanismenya sangat berbeda dengan kacamata kapitalisme. Dharibah akan diberlakukan oleh negara saat kondisi darurat; bersifat kondisional/sesuai kebutuhan, yakni saat kas negara mengalami kekosongan; dipungut hanya pada kaum muslim yang kaya; dengan tujuan untuk membiayai keperluan umat Islam.
Hal-hal tersebut akan diusahakan maksimal oleh kepala negara sebagai tanggung jawabnya menjaga jiwa serta kehidupan umat sebagai implementasi dari firman Allah Swt. dan sabda Rasulullah saw. berikut:
“…Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan semua manusia…” (TQS. al-Maidah: 32)
Baca Juga:Implementasi Sekolah Siaga Kependudukan (SSK)Bahaya Terlalu Sering Mandi Air Hangat, Ngeri…
“Al-imam itu adalah raa’in (pengurus). Dan ia bertanggung jawab atas apa yang menjadi tanggungannya (rakyat).” (HR. al-Bukhari)
Demikian perbedaan pengaturan urusan masyarakat yang dilakukan kepala negara dalam institusi Islam. Sejak ia diangkat, taklifnya adalah untuk melayani rakyat, memenuhi semua kebutuhannya, kepala per kepala, sesuai arahan syariat. Saat kondisi normal maupun wabah. Ia menyadari tentang larangan menerapkan aturan sesuai hawa nafsunya terlebih lagi berhukum dengan aturan bathil yang bertentangan dengan syariat (lihat: QS. al-Maidah [5]: 44, 45, dan 47) tidak akan menuntaskan masalah seperti saat ini.
Wallahu a’lam bi ash Shawwab.