SUBANG-Mantan Anggota DPRD Subang, Ade Suhaya mendapat remisi tepat pada peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa (17/8). Ade Suhaya mulai menjalani hukuman di Lapas Subang 15 Mei 2018.
Ade Suhaya terlibat dalam perkara korupsi kelompok bersama bantuan sosial di Dinas Perikanan Kabupaten Subang pada tahun 2014.
Ade Suhaya sempat buron yang akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Subang di daerah Cikarang.
Baca Juga:Perda RTRW Masuk Kajian UlangPastikan Tahapan Pilkades Berjalan, Sekda Subang Kumpulkan Panitia
Kasus korupsi itu merugikan negara hingga Rp2,9 miliar. Nama Ade Suhaya muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung ketika itu dengan terdakwa Oman, Iriana dan Endang.
Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan putusan nomor 87 / Pid.Sus-TPK / 2017 / PN.Bdg. Ade Suhaya dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Bina Didik Lapas kelas II A Subang Machda L mengatakan, ada proses persyaratan yang harus ditempuh agar narapidana tindak pidana korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat. Seperti contohnya membayar subsidair, justice collaborator dan membayar uang pengganti.
Diketahui, ada 385 narapidana Lapas Subang yang mendapat remisi pada HUT ke-76 RI. Pemberian remisi dimulai pukul 13.00 WIB di Aula Lapas Subang yang dihadiri oleh Wakil Bupati Subang Agus Masykur Asda 1 Setda Rafmat Effendi, Kepala Lapas Subang Tommi Hendri.
Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan, Pemkab Subang menyambut baik dengan pemberian remisi tersebut. “Berterima kasihlah kepada negara, dengan pemberian remisi kemerdekaan ini,” ungkapnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Subang Tommi Hendri mengatakan, dari total 564 narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 385 narapidana.
Baca Juga:Terdakwa SPPD Fiktif Dituntut 1,6 Tahun, Dede Sunarya: Harus Ada Tersangka BaruSiapa Pembawa Bendera Pusaka 2021? Ini dia Profil Lengkap Ardelia Muthia Zahwa
“Narapidana yang mendapat remisi umum (RU) 1 sebanyak 376 Napi, remisi Umum (RU) 2 sebanyak 9 orang, narapidana tindak pidana korupsi 1 orang. Sementara yang tidak mendapatkan remisi ada 177 narapidana dan 3 orang napi sedang dalam perbaikan karena melakukan pelangaran,” jelasnya.
Tommi menjelaskan, dari total narapidana yang mendapat remisi sebanyak dua orang di antaranya menghirup udara bebas. Dua orang tersebut dari perkara pidana umum.