SUBANG-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan kepada penyewa lahan milik pemerintah daerah yang ditempati masyarakat untuk tertib membayar sewa. BKAD Kabupaten Subang sudah melakukan pengukuran dan perhitungan dan pendataan aset milik Pemda Kabupaten Subang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKAD Kabupaten Subang Asep Saepul Hidayat S.Si mengatakan, mengenai aset seperti lahan dan bangunan milik Pemda Kabupaten Subang, BKAD meminta kepada penghuni yang menyewa agar membayar sewanya dengan tertib dan lancar, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Aset BKAD Tatang S mengatakan, BKAD sejauh ini sudah melakukan pengecekan, pengukuran dan pendataan lahan milik aset daerah Pemkab Kabupaten Subang. Hasilnya, di wilayah Kelurahan Sukamelang ada sebanyak 6,7Â hektare milik Pemda Subang.
Baca Juga:Berikut Kesaksian Ayah Sekaligus Suami Korban Pembunuhan Dua Wanita di Jalan Cagak SubangSahlan: Mengamalkan Nilai Pancasila, melawan Pandemic Covid-19
Sebetulnya, Tatang menjelaskan, lahan milik Pemda Kabupaten Subang di wilayah Kelurahan Sukamelang mencapai 8 hektare, namun ada 1,3 hektare yang dihibahkan ke Provinsi Jabar. Maka keabsahan milik Pemda Subang berkurang. Contohnya, lahan yang ditempati KPUD Subang dan sekolah. Itu awalnya milik Pemda Kabupaten Subang, namun dihibahkan dan lahan lainnya. “Dihibahkan ke Provinsi Jawa Barat sebanyak 1,3 hektare, seperti KPUD, sekolah dan lainnya,” terangnya.
Tatang menambahkan, BKAD juga menyoroti bangunan yang kumuh atau yang terbelengkalai di lahan milik aset Pemda Subang. Maka dilakukan penghijauan, sehingga kondisinya tertata rapi. Seperti contohnya lahan yang berada di sebelah kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Subang dibongkar dan dihijaukan dengan penghijauan tanaman. “Kita terus melakukan penataan dan penghijauan,” katanya.(ygo/vry)