PURWAKARTA – Diduga tidak memenuhi unsur taktis dan pemenuhan sesuai perencanaan, pembangunan gedung yang diperuntukan untuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) diSidak anggota Komisi 3 DPRD Purwakarta.
Selain diduga ada kesalahan dalam pelaksanaan, pemborong pembangunan dianggap sejumlah pihak tidak transfaran ke publik soal kontrol sosial di lokasi pembangunan.
“Kehadiran kami kesini untuk melihat langsung pembangunan gedung Diskominfo, kami cek data dan berkas perencanaan langsung ke pihak pelaksana. Apakah sesuai atau tidak,” ujar Diaz Rukmana ketua Komisi 3 Dprd dilokasi.
Baca Juga:Perumahan GKC Diduga Tak Bayar Pajak Reklame, Pemda Siapkan PeringatanDi Malam Kejadian Korban Pembunuhan Dua Orang Wanita di Subang Masih Sempat Posting Bulan dengan Lagu “Heaven”
Selain mempertanyakan rencana kerja sesuai teraan pada papan penguman pekerjaan, meninjau langsung pekerjaan. Komisi 3 juga memanggil Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta ke lokasi.
“Kami imbau pelaksana bekerja secara profesional, kemudian jangan tertutup sebab adanya uu no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik,” ujar Asep Abduloh wakil ketua Komisi 3 pada pihak pelaksana dan staf dinas Distarkim yang hadir dilokasi.(mas/ded)