Perumahan GKC Diduga Tak Bayar Pajak Reklame, Pemda Siapkan Peringatan

Perumahan Golden Karawang City
DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES TAK BAYAR PAJAK: Papan reklame milik Developer perumahan Golden Karawang City yang diduga belum membayar pajak. Sehingga menghambat pendapatan daerah dari sektor pajak.
0 Komentar

KARAWANG-Demi mencapai target, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Karawang melakukan penertiban iklan, seperti reklame dan baliho khusus perumahan lantaran tidak membayar kewajiban pajak daerah.

Adapun tarif pajak reklame yang harus dibayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame. Ketentuan besaran pembayaran pajak reklame juga dilihat dari nilai strategis titik lokasi pemasangan reklame berdasarkan kawasan penyelenggaraan reklame.

Kabid Perpajakan Dispenda Karawang Sahali Kartawijaya mengatakan, terus berupaya menggenjot pendapatan dari pajak khusus papan reklame perumahan komersial dan subsidi. Pasalnya, sampai saat ini penerimaan pajak baru 53,25 persen dari target pajak tahun 2021 sebesar Rp960 miliar. “Kita terus genjot perpajakan khusus papan reklame perumahan komersial dan subsidi, karena banyak yang tidak membayar pajak,” kata Sahali.

Baca Juga:Di Malam Kejadian Korban Pembunuhan Dua Orang Wanita di Subang Masih Sempat Posting Bulan dengan Lagu “Heaven”Dinas Kehutanan Jabar Bantu Pakan Satwa Kebun Binatang Bandung Beli Sayur dari Petani Terdampak COVID-19

Dia menyebut banyak pengembang perumahan atau developer yang belum tertib pajak reklame, salah satunya adalah Perumahan Golden Karawang City (GKC) yang berlokasi di jalan Interchange. “Setelah kami mendapat laporan dari staf, ada beberapa papan reklame GKC belum melaporkan wajib pajak khususnya pajak reklame,” ujarnya.

Dia mengklaim pihaknya sudah mengirimkan surat laporan wajib pajak kepada pihak developer, namun hingga saat ini belum ada tanggapan. “Kami sudah mengirimkan surat laporan wajib pajak pada bulan Juni lalu, dan kami akan melayakan surat lagi pada 24 Agustus nanti, Jika tidak ada tanggapan lagi maka kami akan beri peringatan kepada perumahan GKC dengan menempelkan stiker yang bertuliskan ‘Tidak Patuh Pajak Daerah’,” tegasnya.

Saat di konfirmasi Pasundan Ekspres, Manager Marketing GKC Aris mengaku belum menerima surat laporan wajib pajak dari pihak Bapenda Karawang. “Justru kami belum mendapat surat itu,” singkatnya.(ded/sep)

 

0 Komentar