SUBANG-Persidangan demi persidangan perkara SPPD Fiktif yang merugikan keuangan negara sekitar Rp800 jutaan, telah digelar. Terdakwa SPPD Fiktif DPRD Kabupaten Subang dituntut 1,6 tahun penjara. Dari belasan sidang yang digelar, belum muncul tersangka baru.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung yang diketuai Hakim Syarif, SH., MH., Senin (16/8), agenda sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum (JPU). Terdakwa Aminudin didakwa Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan wewenang dan dituntut 1,6 tahun pidana penjara. Subsider 3 bulan kurungan, dan denda Rp50 juta, dan biaya pengganti Rp450 juta.
Sementara untuk Terdakwa Johan Meidar juga dituntut sama, hanya beda dari denda saja. Johan Meidar dituntut 1,6 tahun penjara, Subsidair 3 bulan penjara dengan denda Rp200 juta dan biaya pengganti Rp385 juta.
Baca Juga:Siapa Pembawa Bendera Pusaka 2021? Ini dia Profil Lengkap Ardelia Muthia ZahwaBKAD Subang Minta Penyewa Lahan Milik Pemerintah Tertib Bayar Sewa
Kuasa Hukum Terdakwa Aminudin, Dede Sunarya SH., MH., saat disambangi di kediamannya mengatakan, dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Subang tersebut, pada intinya pihaknya mengacu pada fakta persidangan yang terungkap. Kliennya hanya kurang pengawasan terhadap tugasnya selalu Sekertaris DPRD pada tahun 2017. “Jika melihat dari ancaman pidana pasal 3 kan minimalnya 1 tahun, maksimal 30 tahun,” katanya.
Dede menegaskan, itu baru tuntutan saja. Maka dari itu, dalam agenda persidangan Senin depan (23/8) pembelaan, pihaknya akan membeberkan dalam fakta persidangan dan agar vonis untuk terdakwa bisa di jatuhkan seringan mungkin. “Kami akan bekerja secara maksimal, dimana dari tuntutan yang dilontarkan JPU, agar nantinya vonis bisa turun dari tuntutan 1,6 tahun,” ungkapnya.
Disinggung mengenai apakah kuasa hukum menginginkan tersangka baru, pihak berharap agar ada tersangka baru. Pasalnya jika melihat dari fakta-fakta persidangan yang ada, ada aliran dana ke Pimpinan DPRD Subang. Bahkan tim PPTK pada waktu tahun 2017 banyak yang terlibat. Mulai dari membeli mesin pencetak resi bahan bakar minyak, hingga Bill Hotel.
“Ini tim PPTK terlibat, aliran dana ke pimpinan daerah juga tercetus dalam fakta persidangan. Harapan kami selaku tim kuasa hukum Aminudin, ya harus ada tersangka baru,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Meidar, Asep Rochman Dimyati pernah menyebutkan, JPU Kejaksaan Negeri Subang harus jeli melihat fakta-fakta persidangan “JPU harus jeli melihat fakta persidangan, karena bisa jadi mengarah kepada tersangka baru,” katanya.(ygo/vry)