- Penambahan ayat baru di Pasal 25.
Penambahan ayat tersebut berbunyi: Surat pernyataan asal Sumber Daya Genetik dan/ atau Pengetahuan Tradisional jika invensi berkaitan dengan Sumber Daya Genetik dan/ atau Pengetahuan Tradisional.
“Jadi surat pernyataan ini menggantikan surat validasi atau verifikasi yang dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk. Karena sampai sekarang memang lembaga yang ditunjuk untuk memverifikasi asal SDG ini belum ada,” ucap Dede.
- Penambahan ayat baru pada Pasal 24.
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan jumlah klaim lebih dari 10 (sepuluh), terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya.
Baca Juga:Keren, This Is Indonesia Trending Youtube di 6 NegaraPWI Diharapkan Bisa Ikuti Kemajuan Zaman
- Penambahan ayat baru pada Pasal 28.
Bunyi ayat baru tersebut adalah Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyatakan dan memilih alamat Kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia.
- Penambahan ayat baru pada Pasal 30.
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Permohonan dengan Hak Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, Permohonan tetap dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) bulan sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan Hak Prioritas dengan membayar biaya.
- Penambahan ayat baru pada Pasal 34.
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing berlaku ketentuanBahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia; atauBahasa Inggris , deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam Bahasa Indonesia.
- Penambahan ayat baru pada Pasal 36.
Bunyi ayat baru tersebut adalah Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan permohonan kembali dengan dikenai biaya.
- Adanya konsep baru yaitu Pasal 51A.
Yang mana konsep tersebut berbunyi: Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dapat dilakukan pemeriksaan substantif pendahuluan dengan dikenai biaya.
- Adanya konsep baru yaitu Pasal 57A.
Konsep tersebut berbunyi: Pemohon dapat mengajukan permohonan percepatan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 setelah selesainya masa pengumuman dengan dikenai biaya.
- Adanya konsep baru yaitu Pasal 63A.