Polri memberi warning untuk siapapun yang menyediakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Pemerintah. Tindakan tegas akan diberikan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta supaya masyarakat aktif untuk melaporkan oknum yang menyediakan tes PCR di atas HET yang ditentukan Pemerintah.
Pasalnya, Kementerian Kesehatan sudah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan screening COVID-19. Polri akan mengawasi dan memantau serta pengamanan terkait tes PCR tersebut.
Baca Juga:Aurel Jambak Rambut Millen Cyrus, Ini SebabnyaApresiasi Kemitraan, PKS Jenguk Wartawan Senior
Kabareskrim: Laporkan Apabila Tes PCR Melebihi Batas HET
“Karena itu, kami mohon partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya dikutip laman resmi Polri, Kamis (19/8).
Kemudian diterangkannya, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia.
Itu berarti, Polri telah mengerahkan personel mulai dari tingkat Bareskrim Mabes Polri sampai reserse kewilayahan guna mengawasi hal tersebut.
Di samping itu, Agus mengatakan, selama ini Polri sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum dengan sandi Aman Nusa II untuk menindak pihak-pihak yang melanggar kebijakan pemerintah terkait penanganan pandemi.
“Kami dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Maka dari itu, jenderal bintang tiga tersebut berharap supaya penyedia jasa PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut agar tidak perlu ada penindakan hukum.
“Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR segera adaptasi dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi dari pemerintah,” katanya.
Baca Juga:Harus Diingat, Berikut 24 Point Revisi UU PatenKeren, This Is Indonesia Trending Youtube di 6 Negara
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk menurunkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening COVID-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) menjadi 495 ribu rupiah untuk daerah di Jawa-Bali. Lalu, 525 ribu rupiah untuk daerah luar Jawa-Bali. Penurunan tarif ini terhitung sejak 17 Agustus 2021.
Pada waktu sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020 lalu menerangkan bahwa tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR adalah 900 ribu rupiah.
Perihal tes tersebut, Presiden Joko Widodo meminta supaya hasil tes PCR keluar dalam waktu 1×24 jam. Alasannya, sebab hingga saat ini, banyak laboratorium di daerah yang baru mengeluarkan hasil tes PCR dalam waktu 3 sampai 7 tujuh hari setelah pengambilan sampel.