Wow! OJK “Membabat” 3365 Pinjol Ilegal. Sebanyak 3.365 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal sudah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juli 2021. OJK memberi ketegasan bahwa akan terus memerangi maraknya pinjol ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat.
“Sampai Juli 2021 sudah terdapat 3.365 entitas pinjol ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi. OJK melakukan berbagai upaya secara bersama sama untuk melakukan preventif atau represif antara lain kerjasama dengan perbankan untuk membekukan rekening pinjol ilegal,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/8).
Dijelaskan Wimboh bahwa sampai saat ini pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat perihal adanya kasus pinjol ilegal, yaitu sebanyak 7.128 kasus.
Baca Juga:Cara Mudah Mengatasi Port Lan Laptop Tidak BerfungsiPapan Tempat Cuci Baju jadi Petunjuk Polisi untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Jalancagak
Dari jumlah tersebut, diklasifikasi ada kasus kategori ringan, sedang hingga berat. Tim Satgas Waspada Investasi OJK melakukan tindak lanjut dengan berbagai langkah, misalnya pemblokiran sampai melanjutkan kasus pinjol ilegal tersebut ke Kepolisian.
“Kategori kasus ringan yang sering dialami masyarakat terkait dengan pinjol ilegal adalah pemberi pinjaman melakukan penagihan dengan ancaman sebelum jatuh tempo. Kemudian untuk kategori berat yaitu dengan ancaman penyebaran data pribadi peminjam disertai intimidasi,” ungkapnya.
Wimboh menegaskan, sekarang ini peer to peer (PtoP) lending yang berizin dan terdaftar di OJK jumlahnya ada 121 penyelenggara. Lalu jumlah kredit yang diberikan sampai 30 Juni 2021 mencapai Rp. 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas. Jadi, Total outstanding dari seluruh PtoP ialah sebesar Rp. 23,4 triliun per Juni 2021.
Wimboh mengharapkan kepada masyarakat yang ingin mengakses pembiayaan secara cepat dan mudah, maka bisa melakukannya melalui platform dari PtoP lending yang telah terdaftar di OJK. Dipastikan pinjol yang menawarkan kemudahan kredit di luar dari 121 entitas itu adalah ilegal dan rentan merugikan masyarakat.
“Kita akan terus memplubikasikan daftar PtoP yang terdaftar sehingga masyarakat bisa bedakan mana yang legal dan ilegal, edukasi kepada masyarakat juga akan kita masifkan. Upaya preventif dan curatif tidak boleh berhenti disini, harus dibangun sistem yang terintegrasi dan terstruktur untuk melawan maraknya pinjol ilegal,” pungkas dia.