JAKARTA -Indonesia Corruption Watch (ICW) heran dan mempertanyakan remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepada narapidana korupsi Djoko Tjandra. Sebab Djoko Tjandra dinilai melakukan tindakan melawan hukum karena melarikan diri sebelum putusan perkara dibacakan.
“ICW mempertanyakan alasan Kemenkum HAM memberikan pengurangan hukuman berupa remisi umum hari kemerdekaan kepada Joko S Tjandra. Betapa tidak, narapidana itu sebelumnya telah bertindak melawan hukum dengan melarikan diri sebelum putusan dibacakan pada tahun 2009 lalu,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (21/8).
Kurnia mengatakan persyaratan pemberian remisi tidak hanya bagi narapidana yang telah menjalani 1/3 masa tahanan, akan tetapi napi yang memiliki kelakuan baik. Dia menyoroti kelakuan baik Djoko Tjandra.
Baca Juga:Terseret Kasus, Dinar Candy Takut Tidak LakuBangun Solidaritas, ACT & Lembaga Kemanusiaan Se-Subang bagikan 3.000 Operasi Makan Gratis
“Selain itu, jangan lupa, syarat untuk mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga berkelakuan baik,” tutur dia.
“Maka dari itu, pertanyaan lanjutannya: apakah seseorang yang melarikan diri selama sebelas tahun dianggap berkelakuan baik oleh Kemenkum HAM?” jelasnya.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut remisi koruptor merusak image penegak hukum dan melanggar aturan.
“Pemberian remisi terhadap koruptor yang merusak image aparat penegak hukum, bukan hanya melanggar PP No 28/2006, tapi juga menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Pemerintah harus tahu bahwa masyarakat tidak gampang lagi diperdaya dengan janji-janji kosong karena yang mereka lihat adalah tindakan nyata pemerintah,” kata Laode kepada wartawan, Sabtu (21/8).
Ditjenpas pun menanggapi sorotan mantan pimpinan KPK itu. Ditjenpas menegaskan remisi adalah hak setiap narapidana.
“Sudah kami sampaikan juga bahwa pemberian hak remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak narapidana. Sekali lagi, bahwa kami pelaksana tugas pemasyarakatan, baik di lapas maupun rutan, adalah melaksanakan pembinaan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi. (bbs/idr)