Asuransi Usaha Tani Padi, Dianjurkan Saat Petani Disinggahi Kemarau. Sejumlah daerah yang ada di Indonesia sudah mulai masuk pada musim kemarau.
Permasalahan yang muncul ialah, sejumlah wilayah penghasil pertanian tentu saja ikut terdampak dari adanya kekeringan lahan di musim kemarau. Guna mengantisipasi kerugian jika gagal panen, para petani dianjurkan untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menerangkan, AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) cukup penting dimiliki semua petani, sebab sektor pertanian adalah salah satu sektor yang rentan dengan adanya perubahan iklim dan serangan OPT (organisme pengganggu tanaman).
Baca Juga:Tok! Juliari P Batubara Divonis 12 Tahun PenjaraYoutuber Muhammad Kace Diduga Menistakan Agama, Polisi Sudah Terima 4 Laporan
Asuransi Usaha Tani Padi, Dianjurkan Saat Petani Disinggahi Kemarau
“Dalam situasi apapun, pertanian harus tetap berjalan. AUTP melindungi petani dengan memberikan pertanggungan ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT,” ucap Syahrul dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Direktur Jenderal Prasana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil juga menambahkan, AUTP dapat memberikan pertanggungan senilai 6 juta rupiah/hektare/musim apabila petani mengalami gagal panen.
“Dengan begitu, petani akan tetap dapat berproduksi dan meningkatkan produktivitas pertanian mereka. “Petani akan memiliki modal untuk memulai kembali musim tanam ketika terjadi gagal panen. Artinya, AUTP ini menjaga tingkat produktivitas petani,” jelas Ali.
Di samping itu, kata Ali, AUTP dapat menjaga petani supaya taraf kesejahteraan juga terjaga. Pada waktu petani mempunyai modal lagi untuk memulai usahanya dari pertanggungan AUTP, maka diharapkan kesejahteraan petani tidak terganggu.
“AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menggenjot ekspor,” ujarnya.
Apabila petani tertarik ikut program AUTP, cara yang harus dilaksanakan ialah: Petani sudah bergabung dengan kelompok tani setempat.
“Kemudian, mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan sebelum berusia 30 hari,” kata Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati.
Baca Juga:Kapan Seleksi SKD Cpns 2021 Dibuka? Catat Jadwalnya Mulai SeptemberPelaku Pembunuha Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Kapolres: Sabar Ya
Perihal pembiayaan, Indah Megawati mengatakan bahwa petani cukup membayar premi sebesar 36 ribu rupiah/hektare/musim tanam dari premi AUTP sebesar seratus delapan puluh ribu rupiah/hektare/musim tanam.