KARAWANG-Kendati sudah memasuki zona oranye, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menyatakan untuk pelaksanaan sekolah dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Karawang belum bisa dilaksanakan. Hal ini mengacu kepada Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor/443/4273-sekrt tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 di Karawang.
Serta menindaklanjuti Intruksi Mentri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 Corona virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. “Dalam rangka tertib dan optimalisasi pelaksanaan PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Karawang, perlu dilakukan perpanjangan PPKM level 3 di Karawang,” ujar Kadisdikpora Karawang, Asep Junaedi.
Oleh sebab itu, lanjut Asep, perpanjangan PPKM level 3 terhitung sejak tanggal 17 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021. “Sehingga belum bisa dilaksanakannya sekolah Belajar Tatap muka di Karawang tertuang dalam SE Bupati Karawang tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran disatuan pendidikan dilkukan secara daring/online atau pembeljaran jarak jauh,” jelasnya.
Baca Juga:Dinilai Tak Profesional, Setwan KBB Batalkan Sepihak AudiensiKampung Tajur Dinyatakan Masuk Desa Wisata Berkembang
Ia menambahkan, pihak sekolah sudah menyiapkan segala fasilitas dan sarana prasarana untuk kegiatan PTM ini dilaksanakan. Berdasarkan SKB 4 menteri, jika kondisi pandemi ini sudah mulai melandai, kegiatan PTM akan dilaksanakan secara terbatas dengan sistem shift. “Secara umum kami sudah mempersiapkan. Semua sekolah sudah menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer, termogram dan alat-alat lainnya,” pungkasnya.(use/sep)