Bagaimanakah aturan Islam memandang hal ini?
Islam sebagai ajaran yang sempurna dan didalamnya memiliki tujuan yaitu penjagaan terhadap agama (hifdzu ad-din). Khalifah sebagai seorang pemimpin memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan hal tersebut. Kemuliaan dien Allah harus senantiasa dijaga. Tidak ada kata kompromi dengan para penista agama. Ketika Islam dijadikan landasan dalam undang-undang, maka tidaklah akan berulang bentuk penistaan agama ini.
Islam memiliki aturan yang sangat rinci mengenai hal ini, antara lain 1) akan dihukum mati bagi pelaku yang  tidak sengaja atau meremehkan dengan bentuk lelucon. Bagi yang dipaksa tapi dalam hati tidak meyakininya , hal ini akan dibebaskan 2) bila ungkapan menghina nabi multitafsir atau samar, maka para ulama ada yang berpendapat dihukum mati atau dibiarkan hidup 3) bila dilakukan oleh kafir harbi maka negara harus melakukan dengan perang berjihad melawan mereka 4) bila dilakukan oleh kafir dzimni , maka hukuman mati atasnya. Karena tidak ada lagi perlindungan atas mereka 5) bila dilakukan pada muslim, maka hukuman mati atasnya.
Kebutuhan kaum muslim terhadap seorang pemimpin, pelindung agung yang melindungi umat Islam serta ajarannya adalah hal yang mendesak. Pernah hal ini dilakukan oleh Sultan Abdul Hamid II yang mengultimatum Kerajaan Inggris yang tetap mengizinkan pementasan drama karya Voltaire. Sultan akan memerintahkan kepada umat Islam jihad akbar karena Inggris menyerang dan menghina rasul saw. Melihat keberanian dan ketegasan khalifah, maka akhirnya Inggris ketakutan dan membatalkan pementasan drama tersebut.
Baca Juga:Penistaan Agama Berulang, Negara Gagal Menjaga AgamaAda Uang, Ada Pendidikan
Masya Allah!! Tentulah hal ini semakin yakin dan pasti bahwa tidaklah kita bisa berharap dengan hukum yang ada di alam demokrasi, namun hanya hukum Islamlah satu-satunya yang bisa kita harapkan.