Ustaz Hilmi senada dengan Ustaz Yusuf Mansur. Menurut dia, orang seperti Muhammad Kace dan Jozeph Paul Zhang (YouTuber dengan kasus serupa) segera ditangkap.
“Orang2 seperti M Kece, Jozeph Paul Zhang dsj hrs segera ditangkap, karena ulahnya sgt meresahkan. Mhn aparat bergerak cepat agar masyarakat tdk bergerak sendiri,” ujar Hilmi Firdausi di akun Twitter-nya @Hilmi28. *
Kasus penistaan terhadap agama islam yang dilakukan oleh Muhammad kece bukan kali pertamanya, sebelum-sebelumnyapun penistaan terhadap Islam sudah sering terjadi oleh para pembenci islam.
Baca Juga:Kebebasan Berpendapat Terbelenggu Nafsu KekuasaanPembangunan Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat Mangkrak
Beginilah jadinya ketika umat Islam tidak berhukum dan diatur dengan hukum islam, penistaan terhadap Islam pun akan terus terjadi.
Undang-undang yang ada tentang Penodaan Agama, tidak efektif menghentikan semua itu. Ditambah lagi penegakan hukumnya seringkali tidak memenuhi rasa keadilan.
Sering kita dapati pelakunya bahkan lepas dari jeratan hukum hanya karena meminta maaf. Ini yang membuat orang tidak jera menista agama, justru malah menambah daftar nama penista agama.
Di negeri yang menganut sistem demokrasi kapitalis seperti negeri kita ini, atas nama HAM seseorang bisa bebas bertindak sesuai dengan keinginannya. Selama tidak ada yang terganggu, dianggap sah-sah saja, termasuk kasus ini.
Hal ini wajar, karena sistem demokrasi kapitalis menjadikan manfaat sebagai asas dalam kehidupan dan dalam implementasinya, sistem demokrasi kapitalis melahirkan liberalisme atau kebebasan.
Liberalisme dalam sistem demokrasi kapitalis mengajarkan empat kebebasan yang sangat destruktif, yaitu kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan, dan berperilaku.
Empat kebebasan inilah yang saat ini mencengkeram kuat negeri ini, yang menjadi biang keladi munculnya berbagai macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang.
Baca Juga:Pernah Diundang Kerajaan Brunei DarussalamPembangunan Bendungan Karet di Desa Cigugur Belum Jelas
Islam, sebagai dien yang sempurna, tidak akan membiarkan tersebarnya pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Setiap orang boleh memberikan pendapatnya, selama tidak bertentangan dengan akidah dan hukum-hukum Islam, bahkan berkewajiban mengoreksi penguasa ketika ia melihat ada kebijakan yang menyimpang dari syariat.
Islam memandang akidah dan syariat Islam adalah perkara penting yang harus ada dan tetap eksis di tengah-tengah masyarakat.
Negara adalah institusi yang bertugas mewujudkan pandangan ini. Atas dasar itu, negara tidak akan menoleransi pemikiran, pendapat, paham, aliran atau sistem hukum yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. Negara juga tidak akan menoleransi perbuatan-perbuatan yang menyalahi akidah dan syariah Islam.