Aa Umbara dan Hengky Saling Bantah di Persidangan, Pengacara Bongkar Temuan Dokumen

Aa Umbara dan Hengky Saling Bantah di Persidangan, Pengacara Bongkar Temuan Dokumen
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES SIDANG VIRTUAL: Persidangan mantan Bupati KBB yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (25/8).
0 Komentar

Adapun, kata Hengky, dia mengenal Dedi A Rachim Wakil Wali Kota Depok yang juga mantan KPK.

Menurut Hengky, urusannya dengan Dedi A Rachim saat itu dia bercerita adanya kabar jual beli jabatan di KBB. Saat itu, dirinya berkoordinasi dengan Dedi dan meminta saran untuk pengaduan ke KPK. Namun, kata Hengky, sampai saat ini pengaduan tidak dia lakukan lantaran dia tak menerima tanda bukti.

“Pada saat itu tidak ada resmi tanda terima, hanya ngobrol saya curhat isu jual beli jabatan, saya merasa kena dampak buruk,” katanya.

Baca Juga:Materi Bahasa Inggris SD, Kelas 1 Sampai 6Korban Pembunuhan Sadis di Subang Amalia Mustika Ratu Ternyata Sudah Merencanakan Pernikahan, Sudah Empat Tahun Jalin Hubungan

Hengky mengungkapkan, juga pernah minta ijin bupati KBB untuk melaporkan ke KPK terkait ada dugaan jual beli jabatan. “Saya pernah meminta ijin kepada Pak Bupati terkait jual beli jabatan, katanya (kata Bupati) sok, sok mangga ,”ucapnya.

Bupati Non Aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Pun secara virtual di konfirmasi oleh majelis sidang.  “Apakah benar Hengki Kurniawan minta ijin untuk melapor ke KPK?,” tanya salah seorang jaksa.

Namun Aa Umbara Sutisna yang berada di Rutan KPK mengaku tidak benar apa yang diungkapkan oleh Hengky. “Tidak, Tidak Benar,” ucapnya.(eko/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar