JAKARTA – Disebutkan akan berlaku bulan Agustus Korlantas Polri mengklarifikasi sampai saat ini masyarakat belum bisa mengajukan permohonan peningkatan golongan dari SIM C ke SIM CI.
“Peningkatan ke CI belum dilaksanakan masih menunggu persiapan. Karena persiapan dimulai bulan Agustus, bukan pelaksanaannya,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, pada Rabu (25/8).
Djatiutomo juga menjelaskan persiapan pada Agustus terkait Peraturan Kakorlantas (Perkakor) tentang SOP penerbitan SIM, kendaraan uji, dan pilot project Satpas di Polda.
Baca Juga:Berulangnya Penghinaan terhadap Islam, Sampai Kapankan Akan Berakhir?Penistaan Agama Berulang, Negara Gagal Menjaga Agama
Target pelaksanaan tiga golongan SIM C pada Agustus tadinya diungkap Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman. Dia sempat bilang hal itu bisa terjadi pada pertengahan atau akhir Agustus, namun sejauh ini belum terlaksana.
Djatiutomo menjelaskan penerapan tiga golongan SIM C tergantung persiapannya pada bulan ini. Menurut dia pelaksanaan tidak sampai tahun depan.
“Perkiraan paling lama akhir tahun. Semoga,” kata dia.
SIM C telah dipecah menjadi tiga golongan, yakni C untuk pengendara motor hingga 250 cc, CI buat 250-500 cc, dan CII untuk di atas 500 cc. Ketentuan ini terdapat di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Syarat pembuatan SIM CI yakni minimal usia 18 tahun dan sudah memiliki SIM C setidaknya satu tahun. Sedangkan untuk memiliki CII wajib minimal 19 tahun dan punya SIM CI paling tidak satu tahun.
Peningkatan golongan SIM C ini bertahap dan butuh waktu, sebab itu Djatiutomo mengatakan saat pertama kali diterapkan maka yang bisa dibuat masyarakat adalah CI.
“Jadi kalau nanti dilaksanakan, yang diterbitkan baru SIM CI untuk yang sudah punya SIM C selama satu tahun,” ucap dia. (bbs/idr)