BANDUNG-Pengadaan bantuan covid bukan kepentingan daerah atau kepentingan bupati, namun kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan percepatan penanganan darurat Covid-19. Demikian diungkapkan Kuasa Hukum Bupati KBB Non Aktif Aa Umbara Sutisna, Rizky Rizgantara.
Menurutnya, Umbara telah melaksanakan Instruksi Mendagri sesuai Perpres, tentang keadaan darurat dan ada kesepakatan bersama Mentri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang pengalokasian dana untuk pengadaan bantuan darurat. “Anggaran untuk pengadaan bansos itu, perintah pusat dari ketentuan yang ada, agar di daerah mengalokasikan anggaran dan mendistribusikan bantuan, sehingga ada pengadaan sembako,” katanya saat ditemui Pasundan Ekspres, seusai persidangan dugaan korupsi kasus Covid 19 KBB Di Jalan L.L.E Marta Dinata Bandung, Rabu (25/8)
Mengenai pengadaan barang dan jasa atau sembako di saat keadaan darurat, Rizky mengatakan, sesuai dengan surat edaran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) No 3 Tahun 2020 Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam keadaan darurat Covid 19, boleh langsung menunjuk penyedia barang dan jasa. “Dalam LKPP No. 3 tahun 2020 pengadaan dalam keadaan darurat itu penunjukan langsung bukan lelang karena semangatnya percepatan,”katanya.
Baca Juga:Soal Pembunuhan Sadis di Jalancagak Subang, Pengacara: Pak Yosep Sedang Bersama Istri MudanyaBeda Dua Hari dengan Pembunuhan di Jalancagak Subang, Polisi Lebih Dulu Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Berselimut di Bandung
Menurutnya, dalam Suarat Edaran LKPP yang menjadi penyedia barang dan jasa dalam hal ini sembako. Selain kelengkapan administrasi perusahaan, ada dua syarat yaitu penyedia sebagai pengusaha sembako dan sedang dalam pengadaan barang yang sama.
“Tidak ada eksplisit dalam edaran itu orang teterdekat atau keluarga untuk melaksanakan penyediaan sembako, karena semangatnya semangat percepatan penanganan kondisi darurat,” ucapnya.
Menurutnya, Bupati hanya merekomendasikan perusahaan penyedia sembako saat darurat. Tidak ada paksaan kepada Dinas, tentunya sesuai mekanisme yang ada pada edaran LKPP RI No. 3 Tahun 2020.
“Saat itu tidak mengharuskan dinas menggunakan perusahaan H Totoh, Bupati hanya menyarankan : ‘ini ada H Totoh bergerak dibidang itu (Penyedia Sembako) Coba dinilai’. Tentu kan ada persyaratan administarasi yang harus ditempuh dan memang sesuai semua, sehingga dinas juga tidak ada beban untuk itu menunjuk perusahan H Totoh karena perusahannya dibidang itu,” jelasnya.(eko/vry)