Oleh: Wity
Miris, Di negeri muslim terbesar, Islam berulang-kali dinista. Kali ini, seorang YouTuber mengunggah video bernada kebencian terhadap Islam. Hal ini tentu menimbulkan kegaduhan dan mengancam kerukunan antarumat beragama. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pun meminta polisi segera menangkap YouTuber M. Kece karena telah menghina dan merendahkan Islam.
Menurut Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad, ucapan M. Kece yang menyinggung Nabi Muhammad saw. telah menjurus pada penistaan agama. Tindakan tersebut telah memenuhi unsur 156a KUHP yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa. (republika.co.id, 22/08/2021)
Negara Gagal Menjaga Kehormatan Agama
Berulangnya penghinaan terhadap Islam, Allah Swt., dan Rasul-Nya menjadi bukti kegagalan negara dalam menjaga kehormatan agama. Hal ini karena negara masih menganut sistem yang berlandaskan pada sekulerisme-liberal. Sistem ini melahirkan individu-individu yang mendewakan kebebasan. Maka tidak heran, bila banyak orang yang berani menghina agama hanya demi konten, mencari popularitas, atau demi melampiaskan kebenciannya terhadap Islam.
Baca Juga:Menjadi Pribadi yang Kuat dan Tangguh Dalam Meraih Kesuksesan dengan Menumbuhkan Motivasi Dalam DiriVaksinasi anak di Karawang akan Dilanjutkan Pekan Depan
Hal ini pun membuktikan bahwa undang-undang larangan penodaan agama tak mampu membuat jera pelaku. Berbagai kasus penghinaan terhadap Islam seringkali berakhir hanya dengan permintaan maaf. Bahkan tak jarang, kasusnya dibuat menggantung seperti kasus Josep Paul Zhang. Alhasil, penistaan terhadap agama terus menjamur.
Kondisi ini tentu membuat umat Islam marah. Bagaimana tidak, sebagai agama mayoritas, Islam kerap kali diperlakukan layaknya minoritas. Jika nonmuslim yang dirugikan, Islam langsung dituduh intoleran. Proses hukum pun disegerakan.
Sebaliknya, jika Islam yang dirugikan, proses hukum terasa begitu lamban. Berbagai kasus penghinaan terhadap Allah Swt., Rasulullah saw., dan syariat Islam sering kali menguap begitu saja tanpa mendapatkan keadilan. Di sisi lain, umat Islam terus dituntut untuk bersabar dan terus bersabar. Bukankah ini menunjukan bahwa negara tak serius menjaga kehormatan agama?