KARAWANG-DPRD Karawang, bakal merekomendasikan agar Perumda Petrogas Persada agar badan usaha milik daerah itu berupa perseroan.
Hal ini dilakukan setelah, eksekutif mengunjungi tiga Daerah yang menjadi tujuan kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perumda Petrogas Persada DPRD Kabupaten Karawang, memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang energi dengan status badan hukum perusahaan Perseroan. Hal ini menjadi pertimbangan dalam menentukan status badan hukum Petrogas Persada Karawang yang akan dituangkan dalam Perda.
Ketua Pansus Raperda Petrogas Persada DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Rustandi mengatakan, pihaknya telah mengunjungi tiga daerah, yaitu Kabupaten Subang bersama PT Subang Energi Abadi (SEA), Kota Bandung bersama PT Migas Hulu Jabar (MHU) dan PT Migas Hulu Jabar (MHU) ONWJ, serta Kabupaten Blora bersama PT Blora Petra Energi (BPE) dan PT Blora Petra Hulu (BPU). “Dari tiga daerah yang kami kunjungi, BUMD (bidang energi) nya berbentuk perseroan,” ujarnya, Kamis (26/8).
Baca Juga:Setelah Ditinggalkan TPA Panembong Tiga Kali Terbakar dalam Satu Bulan, Kok Bisa?Talang Jebol di Kecamatan Compreng 250 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen
Derus, sapaan akrab Dedi Rustandi menyebut, dari tiga daerah yang dikunjungi BUMD (bidang energi) nya dapat berjalan dengan cukup baik dan terus berkembang. Sehingga dapat membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat juga membantu keuanga daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan.
“Kami juga berharap pasca Raperda ini diparipurnakan Petrogas Persada Karawang bisa berkembang seperti BUMD-BUMD yang kami kunjungi, baik di Subang, Bandung juga Blora,” ungkap dia.
Masih kata Derus, Kabupaten Blora memiliki dua BUMD yang bergerap di bidang energi, yaitu PT BPE dan BPH. Dua BUMD tersebut memiliki topoksi berbeda, yang mana PT BPU khusus bergerak terkait dengan Partisipasi Interest (PI) saja.
“PI di Kabupaten Blora sangat luar biasa, yaitu mencapai Rp250 miliar pertahun, karena memang potensinya juga sangat luar biasa. Kalau untuk Karawang mungkin cukup satu BUMD saja, belum perlu dijadikan dua BUMD,” kata dia.
Ia menuturkan, hasil dari kunjungan di tiga daerah akan menjadi referensi dalam menentukan status badan hukum Petrogas Persada.
“Hasil kunjungan ini akan kami sampaikan pada kegiatan pembahasan bersama Bagian Ekonomi dan Bagian Hukum serta pihak terkait lainnya di Karawang. Sehingga apa yang kami tuangkan nanti dalam Perda sesuai dengan kebutuhan Karawang,” tandasnya.(use/aep/vry)