SUBANG-Komisi 3 DPRD Subang terus memantau kelebihan bayar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUP) kepada sejumlah pengusaha kontraktor senilai Rp8 miliar, terkait pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Subang tahun 2020, yang menjadi temuan BPK-RI.
Terkait kelebihan bayar tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Subang Dang Agung mengatakan, seluruh pengusaha wajib mengembalikan kelebihan bayar, atau Tuntuan Pembendaharan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) dari para pengusaha ke kas daerah.
“Sekarang bukan lagi kewajiban DPUR, tetapi sudah menjadi tanggungjawab para pengusaha untuk TP-TGR ke kas daerah. Jika tidak dipenuhi, maka akan berimbas terhadap pengusaha yang bersangkutan, akan terkena black list dari Pemkab Subang, sekaligus akan menjadi tuntutan hukum,” ujar Dang Agung, Kamis (26/8).
Baca Juga:Ngeri!! Homoseksual Penyumbang Terbesar Kasus Baru HIV dan AIDS di SubangPenanganan Darurat Covid-19 Sesuai Inmen dan Perpres
Namun belakangan lanjut Deng Agung, dikabarkan ada beberapa perusahaan yang sudah menyetorkan uang kelebihan bayar, yang menjadi TP-TGR ke kas daerah, melalui bank bjb.
“Alhamdulillah, informasi terakhir kami sudah mendapatkan kabar, bahwa beberapa pengusaha sudah ada yang mulai menyetorkan kembali ke bank bjb,” ungkapnya.
Sementara bagi pengusaha yang sudah menyetorkan kembali ke kas daerah, kata dia, bukti kuitansi setoran TP-TGR itu diserahkan ke Bapenda atas sepengetahuan IRDA. “Kami juga di komisi 3 terus melakukan pengawasan, terkait proses penyetoran TP-TGR tersebut,” tegas Deng Agung.
Dia berharap, kepada para pengusaha yang belum menyetorkan TP-TGR tersebut, sesegera mungkin menyetorkan uang kelebihan yang diterimanya itu ke kas daerah. Sebelum batas waktu yang telah ditentukan yaitu, 14 hari ke depan atau akhir bulan Agustus 2021 nanti.
“Saya harap, pengembalian TP-TGR tersebut, bisa sesegera mungkin disetorkan, karena bagi pengusaha yang bersangkutan, jika tidak tepat waktu menyetorkan ke kas daerah, bisa kena sanksi administrasi,” pungkasnya.(idr/vry)