Awalnya, Aulia memohon kepada Pupung untuk menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan untuk melunasi utangnya Rp10 miliar kepada bank, namun ditolak. Penolakan ini rupanya mengiris hati Aulia hingga berencana membunuh suaminya dengan menyewa dua pembunuh bayaran berinisial S dan A.
Aksi pembunuhan terjadi pada Jumat (23/8/2019), Aulia dibantu keponakannya berisinial KV dan dua pembunuh bayaran tadi. Pelaku memberikan obat tidur ke dalam minuman Pupung dan Dana di kediamannya kawasan Lebak Bulus.
Setelah meminum racikan ‘jahat’ Aulia, Pupung dan Dana terlelap. Mereka kemudian dibekap di dua kamar berbeda hingga tewas.
Baca Juga:Geram! Warga Lembang Buru Pemotor Night Riding, Videonya ViralGebyar Vaksinasi Remaja di Subang, Disambut Antusias Pelajar
Kemudian kedua jenazah dibawa ke Sukabumi dan dibakar dalam mobil pada 25 Agustus 2019 oleh Aulia dan KV.
Dalam aksinya, proses pembakaran mobil berisi dua jenazah tidak berjalan mulus, KV yang ikut membantu malah terkena api hingga alami luka bakar. Alhasil, Aulia membawa KV ke Rumah Sakit Pertamina, sedangkan dua jenazah dalam keadaan terbakar ditinggal.
Polisi rupanya sudah mengendus bahwa kasus pembunuhan Pupung dan Dana dilakukan orang terdekat. Faktanya, tidak sampai 24 jam polisi menangkap Aulia di Jakarta. Kemudian mengamankan KV di rumah sakit, serta dua pembunuh bayaran S dan A di kawasan Lampung Timur.
Tersangka dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati.
3. Suami Bunuh Istri dan Hampir Bakar Anak di Kramat Jati
Jumharyono (43) membunuh Khoriah yang merupakan istri sahnya dan hampir membakar anaknya RY (5) karena urusan ranjang di kediamannya, Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019) dini hari.
Sebelum membunuh, pelaku sempat cekcok dengan Khoriah. Cekcok dipicu lantaran sang istri enggan menuruti keinginan suami.
Kecewa, Jumharyono kemudian membunuh Khoriah dengan cara memukul bagian wajah menggunakan batu, lalu menusukkan gunting ke arah kepala dan perut.
Baca Juga:Penyanyi Asal Subang Tegar Septian Balik Ngamen Cari PenghasilanErick Thohir Intruksikan Perusahaan BUMN Bantu Petani
Tidak hanya itu, Jumharyono juga membakar rumahnya untuk menghilangkan jejak, akibatnya anak berumur 5 tahun mengalami luka bakar 46 persen.
Jumharyono telah ditahan pihak Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup