4. Hasil Hubungan di Luar Nikah, Ayah Bunuh Anak Kandung Usia 3 Bulan
MS (23) membunuh buah hatinya, KQS dengan cara dianiaya di rumah kontrakan kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pembunuhan terjadi pada 27 April 2019.
Pembunuhan dipicu rasa malu MS lantaran KQS hasil hubungan di luar nikah dengan ST. MS menikahi ST setelah hamil 2 bulan.
Bayi perempuan itu mengalami luka di bagian wajah, pipi dan tangannya patah. Usai menganiaya, MS dan ST sempat membawa KQS ke Puskesmas Kebon Jeruk untuk meminta surat kematian.
Baca Juga:Geram! Warga Lembang Buru Pemotor Night Riding, Videonya ViralGebyar Vaksinasi Remaja di Subang, Disambut Antusias Pelajar
Namun dokter menyatakan ada ketidakwajaran atas kematian KQS dan melaporkan ke polisi. Kemudian, pelaku langsung diamankan polisi di kediamannya.
Atas perbuatannya MS dikenakan pasal pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 80 (4) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tetatang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
5. Ayah Tiri Lempar Bayi ke Tempok hingga Pendarahan di Kepala
Roni Andriawan tega melempar bayi perempuan 15 bulan ke tembok sebanyak tiga kali hingga tewas. Pembunuhan itu terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Sarangbaru, Kabupaten Bekasi pada Senin, 26 Agustus 2019.
Pembunuhan dipicu oleh rasa kesal pelaku lantaran korban kerap menangis saat dirinya beristirahat. Pembunuhan dilakukan saat istrinya, DA (38) berada dalam kamar mandi.
Usai menganiaya, pelaku pura-pura tidak tahu dengan kondisi anaknya yang lemas di kasur. Bahkan, tersangka ikut mengantarkan DA untuk membawa bayinya ke klinik dekat rumah. Namun, dokter di klinik itu menyarankan agar korban dirujuk ke rumah sakit besar.
Alhasil, pelaku dan istrinya membawa korban ke RS Budi Asih. Namun, korban menghembuskan napas terakhirnya sesampainya di rumah sakit.
Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kecurigaannya ke polisi lantaran korban meninggal tidak wajar. Polisi yang mendapat laporan segera menyelidiki. Melalui hasil otopsi dan pemeriksaan intensif, Roni mengakui perbuatannya.
Baca Juga:Penyanyi Asal Subang Tegar Septian Balik Ngamen Cari PenghasilanErick Thohir Intruksikan Perusahaan BUMN Bantu Petani
Roni kini ditahan di Polsek Serang Baru dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
6. Cemburu, Suami Bunuh Istri dalam Kondisi Mabuk
Rodiah (40) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (28/8/2019).