35 Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Subang Minta Pulang, Ini Alasannya

35 Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Subang Minta Pulang, Ini Alasannya
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Subang Ali (kiri) bersama staf saat menjelaskan 35 TKA yang mengajuka EPO.
0 Komentar

SUBANG-Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) terancam berkurang. Pasalnya sebanyak 35 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di berbagai perusahaan di Subang mengajukan izin keluar atau Exit Permit Only (EPO). EPO merupakan izin tertulis bagi WNA untuk secara sah meninggalkan wilayah negara RI.

Diketahui Pemda Subang melalui Disnakertrans Subang menetapkan target PAD dari IMTA sebesar Rp3 miliar pada tahun 2021. Target itu lebih besar dari pencapaian di tahun 2020 yakni sebesar Rp2,6 miliar.

Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Subang Ali mengatakan, dengan pengajuan EPO dari 35 TKA akan mempengaruhi terhadap pencapaian PAD.

Baca Juga:Berkunjung ke Subang, Ini Permintaan Erick Thohir Permintaan Kepada Perusahaan BUMNPemda Subang Janji Beri Kadeudeuh Kepada Juara Seleksi Tilawah Quran Hadits

Ali menyampaikan, target PAD dari IMTA sebesar Rp3 miliar di tahun 2021 ini. Periode Januari hingga Agustus 2021 PAD dari IMTA sudah mencapai Rp1,4 miliar.

“PAD dari IMTA sendiri dari bulan Januari – Agustus 2021 baru mencapai Rp1,4 miliaran,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.

Dia menyampaikan, alasan sebanyak 35 TKA mengajukan EPO yakni karena kontrak dengan perusahaan sudah selesai. “Dari data statistik yang kami terima ada 35 TKA yang EPO karena tidak diperpanjang kontraknya oleh pihak pabrik,” jelasnya.

Ali mengatakan, IMTA merupakan salah satu sumber PAD. Dimana perusahaan harus membayar IMTA kepada pemerintah daerah.

Bupati Subang, H Ruhimat sebelumnya menyebutkan, bahwa IMTA merupakan salah satu sumber PAD yang nilainya cukup banyak.

Bupati berharap dengan banyaknya tenaga kerja asing di Kabupaten Subang bisa memberikan PAD kepada pemerintah daerah.(ygo/ysp)

Potensi PAD dari IMTA Terancam Berkurang: 

– 35 TKA mengajukan izin keluar atau Exit Permit Only (EPO).

– EPO merupakan izin tertulis bagi WNA untuk secara sah meninggalkan wilayah negara RI.

– Target PAD dari IMTA sebesar Rp3 miliar pada tahun 2021.

– Capaian IMTA tahun 2020 sebesar Rp2,6 miliar.

– Januari hingga Agustus 2021 PAD dari IMTA mencapai Rp1,4 miliar.

0 Komentar