Oleh: Irah Wati Murni, S.Pd
Beragam masalah di negeri ini seolah-olah kian hari terus memuai. Salah satunya masalah sulitnya mencari pekerjaan bagi Calon Pencari Kerja (Pencaker) lulusan SD dan SMP di Kabupaten Subang. (https://www.pasundanekspres.co/jabar/subang/lulusan-sd-dan-smp-sulit-kerja-di-perusahaan/).
Pasalnya , meski mereka memiliki keterampilan yang sudah dilatih oleh Balai Latihan Kerja (BLK) namun masih terkendala oleh kebijakan perusahaan yang menerapkan standarisasi bagi pekerjanya dengan pendidikan minimal SMA sederajat.
Keadaan seperti ini tentu membuat masyarakat harus berjuang sendiri-sendiri untuk bertahan hidup. Sebab mencari kerja dengan mudah saat ini menjadi suatu hal yang sulit didapatkan bagi masyarakat biasa apalagi dengan latar belakang pendidikan yang rendah kecuali bagi mereka yang punya uang, link dan berpendidikan tinggi. Padahal sudah sangat jelas, UUD 1945 dan sederet undang-undang lainnya memuat kewajiban atau tugas pokok pemerintah untuk memberikan pendidikan dan pekerjaan yang layak bagi warga negaranya. Namun mengapa terjadi ketimpangan seperti ini?
Baca Juga:Diduga Gangguan Mesin, Batik Air Mendarat Darurat di KualanamuDr Aqua Dwipayana: Kunci Sukses di Pemasaran Aktif Silaturahim Tanpa Pamrih
Tak bisa dipungkiri, ketimpangan status pendidikan dan pekerjaan saat ini disebabkan oleh kesalahan cara pandang pemerintah dalam mengemban tugas pokoknya itu dengan cara pandang serba materialistis. Saat ini pendidikan dijadikan komoditas yang untuk mendapatkannya, maka rakyat harus berani membayar mahal jika menginginkan kualitas. Jika tidak mampu, rakyat jangan berharap mendapat pendidikan yang bagus. Sementara itu, masih banyak fasilitas dan akses pendidikan yang belum merata di berbagai daerah. Otomatis hal itu akan menghalangi kesempatan banyak orang untuk mendapatkan pekerjaan, jika menggunakan asumsi ijazah adalah syarat untuk bekerja.
Maka untuk menuntaskan masalah ini diperlukan solusi yang sistemik. Mengubah cara pandang materialistik dengan cara pandang manusiawi, dimana setiap manusia berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak, tidak pilih kasih dan tidak berat sebelah. Juga diperlukan aturan dan kebijakan pemerintahan yang bersumber dari pencipta untuk mengubah keadaaan seperti saat ini, agar ketimpangan sosial di masyarakat tidak semakin meluas dan berkarat. (*)