SUBANG –Â Perjalanan persidangan SPPD Fiktif DPRD Subang tahun 2017, yang merugikan keuangan negara, akhirnya diputus majelis hakim.
Hakim memvonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Aminudin. Denda Rp200 juta dengan subisder 3 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp811.400.000.
“Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Tipikor,” ujar Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:Gebyar Vaksinasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Vaksin 43.000 Orang dalam SehariKabar Duka, Kepala KUA Pamanukan Suryana Meninggal Dunia
Seperti diketahui Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang H. Aminudin, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif yang dilakukannya semasa menjabat sebagai Sekretaris Dewan pada tahun 2017, pada Jumat (15/1/2021) silam pukul 18.40 WIB. (ygo/idr)