KARAWANG-Sejumlah masyarakat menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (30/8). Aksi protes itu buntut dari kekecewaan terhadap penegakan hukum kasus bansos tunai di Karawang.
Aksi tersebut menyusul setelah dihentikannya kasus pemotongan dana bansos tunai sebesar Rp300 ribu di Desa Pasirtalaga Telagasari oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam aksi tersebut masa meminta seluruh unsur untuk mengusut kembali kasus pemotongan bansos tunai yang terjadi di Desa Pasirtajaga Karawang. Aksi diam tanpa suara dengan kepala ditutupi kantong plastik hitam hanya satu bagian mata yang terlihat menandakan bahwa hukum di negeri ini telah memandang sebelah mata untuk rakyat kecil.
Baca Juga:KC Foundation Bagikan Beasiswa Untuk Siswa Al AzharAmdal Peternakan Sapi Dipertanyakan, DLH Didesak Usut Kasus Limbah Kotoran Hewan
Salah seorang pendemo yang enggan disebut namanya, mengaku kecewa pada penegakan kasus bansos di Karawang yang dihentikan oleh Kejari. “Hukum seakan tidak pernah memihak kepada rakyat kecil namun hukum bisa dibeli oleh mereka para Garong, Maling dan Rampok Uang Rakyat,” ungkapnya.
Pada aksi tersebut, para demonstran menilai Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Presiden Joko Widodo, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan DPRD Karawang, yang hanya diam tidak bisa berbuat apa-apa. Selain itu, teriakan keras berupa tulisan, Usut Tuntas Pemotongan Bansos Pasirtalaga dengan taggar #GARONG Uang Rakyat, diharapkan seluruh unsur penegak hukum bertindak adil dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana telah menghentikan kasus pemotongan bansos tunai di Desa Pasirtalaga Karawang dengan alasan Kades telah menggembalikan uang pemotongan tersebut. “Setelah kami dalami dan menerjunkan tim ke lapangan, masalah pemotongan ini memang terjadi namun sudah dikembalikan. Jadi tidak bisa diproses lebih lanjut,” tegas Martha Parulina Berliana beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini pengembalian pemotongan dana bansos tunai tersebut masih ada warga yang tidak mau menerima dan dilakukan door to door, dari rumah ke rumah oleh petugas RT dan RW setempat.
Namun sangat disayangkan dalam proses pengembalian tersebut adanya ancaman dan intimidasi petugas kepada warga yang tidak mau menerina uang tersebut. Mereka diancam akan dilaporkan Polisi hingga diancam tidak akan pernah diberikan bansos yang lainnya.(use/sep)