SUBANG-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Subang terlibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini kasus tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Subang. Istri oknum guru agama SMP Negeri di Subang kota itu membuat laporan ke polisi 2020 silam.
Istri korban bernama AS (49) juga diketahui menggugat cerai suaminya. Menurutnya, suaminya kerap melakukan kekerasan sejak 2012 silam.
“Sebenarnya sudah lama, saya pendam saja, karena dia sering ngancam ke saya. Sekarang saya sudah tanggung sakit, jadi saya buatkan laporan pada tahun 2020. Sekarang sedang sidang, berjalan,” paparnya kepada Pasundan Ekspres, Senin (30/8).
Kekerasan yang dialaminya dari 2012 terus terjadi hingga tahun 2016. Dia menggugat cerai ke Pengadilan Agama Subang, namun rujuk kembali dengan alasan anak-anak sekaligus disertai perjanjian yang dilakukan pihak laki-laki, berisi tidak akan mengulangi kekerasan yang sama.