Fakta Persidangan, Berikut Aliran Dana Korupsi kasus SPPD fiktif di DPRD Subang

tersangka kasus sppd fiktif subang
DOK PASUNDAN EKSPRES DITAHAN: Sekda Kabupaten Subang ketika dititipkan di Lapas
0 Komentar

SUBANG-Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memvonis 2 tahun penjara kepada mantan Sekda Subang Aminudin yang terjerat kasus SPPD fiktif di DPRD pada tahun 2017.

Majelis Hakim Syarif SH menyebutkan, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo 55 Undang- Undang Tipikor.

Hakim selain memberikan hukuman penjara juga denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga meminta agar terdakwa mengembalikan uang kerugian negara Rp811.400.000.

Baca Juga:Masih Proses Tender, Segini Anggaran yang Dikucurkan Pemkab Subang untuk Bangun Kantor Kecamatan PusakajayaPenistaan Agama Kembali Terjadi di Tengah Gaung Toleransi, Islam Punya Solusi

Dalam persidangan kasus fiktif di DPRD Subang tersebut terungkap beberapa fakta mengenai kemana aliran dana hasil korupsi tersebut mengalir.

  1. Johan Meidar memerintahkan G, D dan N untuk membuat SPJ pada tanggal 8-11 Mei, 13-15 Agustus, 31 Oktober- 1 November pada tahun 2017.
  2. Bendahara pengeluaran yang menentukan surat permintaan pembayaran.
  3. Aminudin memerintahkan saksi R untuk mencairkan ke bendahara pengeluaran daerah.
  4. SPJ kegiatan kunker luar daerah fiktif pada tanggal 8-11 Mei, 13-15 Agustus, 31 Oktober-1 November dibuat oleh D, G, dan N atas perintah Johan Meidar. Uang tersebut dipergunakan untuk menutupi kekurangan biaya di Sekretariat DPRD Subang.
  5. Tanda tangan yang ada di SPJ fiktif tersebut di palsukan.
  6. Uang hasil dari SPJ fiktif itu mengalir ke pimpinan DPRD Subang.

 

0 Komentar